About Us
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in quam. Etiam augue pede, molestie eget, rhoncus at, convallis ut, eros. Aliquam pharetra. Nulla in tellus eget odio sagittis blandit. Maecenas at nisl. Nullam lorem mi, eleifend a, fringilla vel, semper at, ligula. Mauris eu wisi. Ut ante dui, aliquet nec, congue non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris. Duis sed massa id mauris pretium venenatis. Suspendisse cursus velit vel ligula. Mauris elit. ....read more
Minggu, 30 November 2014
Rapat Anggota
Rapat Anggota
merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi. Bagi primer Puskowanjati, Rapat Anggota sudah menjadi hajatan rutin setiap
tahun. Kendati sudah menjadi agenda tahunan, tapi masih ada juga pengurus
primer yang begitu tegang tatkala menjelang dilaksanakannya Rapat Anggota.
Anggota yang hadir dalam rapat anggota seakan menjadi momok yang menakutkan.
Terutama ketika menginjak pada acara pandangan umum. Saat itulah Pengurus
seakan menjadi pihak yang diadili.
Pada pandangan umum itulah, berbagai
kritikan, masukan ataupun usulan disampaikan anggota. Hal tersebut ada yang
disampaikan secara tertulis tapi ada juga yang disampaikan secara lisan. Untuk
pendapat anggota yang disampaikan lewat tulisan sebagaimana tercantum dalam
berita acara, biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh pengurus. Tapi untuk
pernyataan yang disampaikan secara lisan, inilah yang biasanya membuat pengurus
terkadang tergagap bagi yang tidak siap dengan materinya.
Rapat Anggota membahas Rencana Kerja
& RAPB biasanya juga tidak begitu menegangkan. Karena dalam hal ini anggota
biasanya hanya menyampaikan usulan dan sedikit kritikan tentang rencana yang
dibuat pengurus. Kendati demikian ketegangan terjadi manakala, ada usulan yang
dipaksakan. Disinilah kemampuan penguasaan Pengurus tentang koperasinya akan
teruji. Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu
tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap
usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala
yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada
akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong
bagi koperasi untuk bisa terus berkembang.
Pada koperasi yang mempunyai anggaran
cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat
Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada
Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas.
Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya
penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu. Sedangkan
sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan
waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan
Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu
pelaksanaanya diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat
Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk
pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat
1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang
dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas.
Pengurus dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin
dan mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan
rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan
pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan,
memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan
peserta.
Agar persidangan Rapat Anggota bisa
berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja
juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2
kali sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang.
Ketukan palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila
ketukan palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum
atau minta perhatian forum.
Persidangan baru bisa dimulai bila
qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota
dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah
anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga
tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari
tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan
persidangan.
sumber:
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar