- Pendidikan sebagai Proses Transformasi Budaya - Sebagai proses transformasi budaya, pendidikan diartikan sebagai kegiatan pewarisan budaya dari suatu generasi ke generasi lainnya. Nilai-nilai kebudayaan tersebut mengalami proses transformasi dari generasi tua ke generasi muda. Ada 3 bentuk transformasi yaitu nilai-nilai yang masih cocok diteruskan misalnya nilai-nilai kejujuran, rasa tanggungjawab dan lain-lain, yang kurang cocok diperbaiki misalnya tata cara perkawinan, dan tidak cocok diganti misalnya pendidikan seks yang dahulu ditabukan diganti dengan pendidikan seks melalui pendidikan formal. Disini tampak bahwa,proses pewarisan budaya tidak semata-mata mengekalkan budaya secara estafet. Pendidikan justru mempunyai tugas kenyiapkan peserta didik untuk hari esok.
- Pendidikan sebagai Proses Pembentukan Pribadi - Sebagai proses pembentukan pribadi, pendidikan diartikan sebagai sutu kegiatan yang sistematis dan sitemik dan terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik. Proses pembentukan pribadi meliputi dua sasaran yaitu pembentukan pribadi bagi mereka yang belum dewasa oleh mereka yang belum dewasa, dan bagi mereka yang sudah dewasa atas usaha sendiri. Yang terkhir disebut pendidikan diri sendiri.
- Pendidikan sebagai Proses Penyiapan warga Negara - Pendidikan sebagai penyiapan warga negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik.
- Pendidikan sebagai Penyiapan Tenaga Kerja - Pendidkan sebagai penyiapan tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memilki bekal dasar untuk bekerja. Pembekalan dasar berupa pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan kerja pada calon luaran.
- Definisi Pendidikan Menurut GBHN - GBHN 1988 (BP 7 Pusat, 1990:105) memberikan batasan tentang pendidikan nasional sebagai berikut: Pensisikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
About Us
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in quam. Etiam augue pede, molestie eget, rhoncus at, convallis ut, eros. Aliquam pharetra. Nulla in tellus eget odio sagittis blandit. Maecenas at nisl. Nullam lorem mi, eleifend a, fringilla vel, semper at, ligula. Mauris eu wisi. Ut ante dui, aliquet nec, congue non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris. Duis sed massa id mauris pretium venenatis. Suspendisse cursus velit vel ligula. Mauris elit. ....read more
Minggu, 30 November 2014
Hak dan kewajiban warga Negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945
1.1 Makna yang Terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945
1.
Isi pasal 30
UUD 1945
1) Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
2) Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
3) Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
4) Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
5) Susunan dan
kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
1.2 Makna yang terkandung dalam UUD 1945 Pasal 30 bagi setiap Warga Negara
:
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan
Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai
kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan
warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
1.3 Penjelasan Singkat Pasal 30
·
Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan
kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
·
Ayat (2) menyebutkan usaha
pertahanan dan keamanan rakyat,
·
Ayat (3) menyebutkan tugas TNI
sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara”.
·
Ayat (4) menyebut tugas Polri
sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.
·
Ayat (5) menggariskan, susunan dan
kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta
hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan
undang-undang (UU).
2.2 Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional yang juga
tercantum di pembukaan UUD 1945 yang dijelaskan bahwa tujuannya untuk
mercerdaskan kehidupan bangsa dan juga membentuk manusia yang berpotensi dalam
usaha memajukan dan memakmurkan tanah air.
Dibawah ini dikemukakan
beberapa batasan tentang pendidikan yang bebeda berdasarkan fungsinya.
2.3 Pengertian bela Negara dalam Kontek Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Bela negara yang merupakan hak dan kewajiban bagi tiap-tiap warga negara.
Bela negara juga merupakan wujud loyalitas dan kecintaan terhadap tanah air.
Tugas bela negara tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak saja seperti
TNI ataupun kepolisian akan tetapi menjadi tanggung jawab tiap-tiap warga
negara. Bela negara tidak hanya dilaksanakan dalam bentuk kekuatan fisik
seperti ikut berperang akan tetapi bela negara juga dapat dilakukan dengan cara
mengharumkan tanah air di kancah dunia dengan prestasi sesuai dengan kemampuan
tiap-tiap warga negara. Hal tersebut merupakan cara yang terbaik dengan
mengukir prestasi berarti warga negara
tersebut sudah ikut dalam upaya bela negara. Dalam upaya bela negara
juga diperlukan keutuhan dan persatuan, serta jiwa patriotik dari tiap-tiap
elemen masyarakat.
2.4 Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi
Tujuan Pendidikan Kewarganegarana diberikan untuk menanamkan rasa cinta
terhadap tanah air dan dapat mengamalkan budi luhur Pancasila sebagai dasar
negara di masyarakat dan juga sebagai pembekalan atau dapat dijadikan pedoman
dalam kehidupan sehari-hari agar tidak melenceng dan terperosok dalam pergaulan
dewasa ini yang sudah semakin bebas karena sudah membaurnya budaya barat di
tanah air serta juga agar lebih peduli dengan keadaan negara dan ikut turut
andil dalam upaya bela negara Dalam era globalisasi dan modernisasi seperti
saat ini memang sangat diperlukan pembekalan terhadap nilai-nilai Pancasila
agar dapat menumbuhkan jiwa nasionalis dan patriotik dalam diri mahasiswa.
2.5 Kopetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
·
Lebih cinta terhadaph
tanah air
·
Dapat menumbuhkan jiwa
nasionalis dan patriotis di kalangan generasi muda
·
Turut serta dalam upaya
bela negara dengan mengukir prestasi
·
Menumbuhkan rasa
persatuan dan kesatuan pada tiap-tiap diri warga negara
·
Dapat mengamalkan
nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila
·
Dapat menumbuhkan budaya
toleransi di tengah keberagaman
·
2.6 Pendidikan Kewiraan
Pendidikan kewiraan dimaksudakan
untuk memeperluas cakrawala befikir para mahisiswa sebagai warga negara
indonesiaa,sekaligus sebagai pe juang
bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatakan kesejahteraan dan keamanan
nasional untuk menjamin kelangsungan hiidup bangsa dan negara demi terwujudnya
aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara
dan berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka
ketahanan nasional.
Ø
Tujuan pendidikan kewiraan
Adalah memupuk kesadaran bela negara dan
berfikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan
nasional dengan didasari pada :
o
Kecintaan pada tanah air
o
Kesadaran berbagsa dan bernegara
o
Keyakinan akan ketangguhan pancasila
o
Rela berkorban demi bangsa dan negara
o
Kemampuan awal bela negara
Ø
Ruang lingkup
Pendidikan kewiraan tediri dari 5 pokok bahasan :
1.
Wawasan nusantara
2.
Ketahanan nasional
3.
Politik dan strategi nasional
4.
Politik dan strategi perthanan nasional
5.
Sistem perahanan keamanan rakyat semesta
Ø
Pengertian wawasan nasional
Wawasan mengandung arti pandangan yaiitu cara
pandang yanng menunjukkan kegiatan sebagai landasan untuk bertindak dalam
kehidupan berbangsa,bermsyarakat dan bernegara.
Istilah wawasan nasional menunjukkan kaa sifat yang berasal dari
istilah nation yang berarti bangsa yang
mengdentifikasi diri dalam kehidupan bernegara. bangsa indonesiadalam usaha
untuk menyelenggarakan dan meningkatkan
serta menjamin kelangsungan hidup bangsa memerlukan adanya suatu konsepsi dasar
yang merupakan ajaran tentang wawasan nasional sebagai kesepakatan bersama dan
wawasan nasional ini selanjutnya menjadi landasan dan pedoman kebijaksanaan
nasional disegala segi kehidupan berdasrkan kepada nilai – nilai luhur yang
terkandug dalam ajaran pancasila.
Pembukaan UUD 1945 adanya cita – cita bangsa
indonesia dalam menegakkan dan mengisi cita –cita bangsa memeberikan arah bagi
penentuan tujua nasional ,perumusan tujuan bangsa indonesia yang identik dengan tujuan negara dinyatakan
dalam pembuakaan UUD 1945 alinea ke – 4 yaitu melindungi segenap bangsa
indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia ,memajukan kesejahteraan umum
,mencerdskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam melaksankan ketertiban dunnia
yang berdasarkan kemerdekaan ,perdamaian abadi dan kesejahteraan sosial.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar