About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in quam. Etiam augue pede, molestie eget, rhoncus at, convallis ut, eros. Aliquam pharetra. Nulla in tellus eget odio sagittis blandit. Maecenas at nisl. Nullam lorem mi, eleifend a, fringilla vel, semper at, ligula. Mauris eu wisi. Ut ante dui, aliquet nec, congue non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris. Duis sed massa id mauris pretium venenatis. Suspendisse cursus velit vel ligula. Mauris elit. ....read more

Rabu, 24 Desember 2014

Koperasi


Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah[Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)

Dalam sebuah situs resmi Koperasi Indonesia dijelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.      Kemandirian.
6.      Pendidikan perkoperasian.
7.      Kerjasama antar koperasi.

Rabu, 17 Desember 2014

Sisa Hasil Usaha ( SHU )

Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total atau total revenue dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut:

1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan  biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. 




 
Sumber :
Alam S. 2007. Ekonomi. Jakarta: Penerbit Erlangga. 

Senin, 15 Desember 2014

Koperasi Sukses


Koperasi sukses dapat meningkatkan SDM dengan kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya. SDM yang berkualitas itu selain mampu, cakap dan terampil juga diperlukan kemauan dan kesungguhan mereka untuk belajar efektif dan efisien. Kemauan dan kesungguhan SDM tersebut harus didukung dengan moral kerja dan kedisiplinan dalam mewujudkan koperasi sukses. Koperasi sukses membutuhkan SDM yang dapat membuat manajemen koperasi jauh lebih terkendali. Di dalam manajemen koperasi, SDM yang berkualitas itu berperan penting dalam meningkatkan kinerja koperasi menjadi lebih maksimal.

Kesuksesan sebuah koperasi dapat ditinjau dari beberapa aspek yang mendukung seperti :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.     Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-    masing  anggota.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.      Kemandirian.
6.      Pendidikan perkoperasian.
7.      Kerjasama antar koperasi.

 Jika hal di atas dapat berjalan dengan baik, maka koperasi tersebut dapat dikatakan sebagai koperasi sukses dan mensejahterakan anggota dan masyarakat.

Minggu, 30 November 2014

Rapat Anggota



Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi. Bagi primer Puskowanjati, Rapat Anggota sudah menjadi hajatan rutin setiap tahun. Kendati sudah menjadi agenda tahunan, tapi masih ada juga pengurus primer yang begitu tegang tatkala menjelang dilaksanakannya Rapat Anggota. Anggota yang hadir dalam rapat anggota seakan menjadi momok yang menakutkan. Terutama ketika menginjak pada acara pandangan umum. Saat itulah Pengurus seakan menjadi pihak yang diadili.
Pada pandangan umum itulah, berbagai kritikan, masukan ataupun usulan disampaikan anggota. Hal tersebut ada yang disampaikan secara tertulis tapi ada juga yang disampaikan secara lisan. Untuk pendapat anggota yang disampaikan lewat tulisan sebagaimana tercantum dalam berita acara, biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh pengurus. Tapi untuk pernyataan yang disampaikan secara lisan, inilah yang biasanya membuat pengurus terkadang tergagap bagi yang tidak siap dengan materinya.
Rapat Anggota membahas Rencana Kerja & RAPB biasanya juga tidak begitu menegangkan. Karena dalam hal ini anggota biasanya hanya menyampaikan usulan dan sedikit kritikan tentang rencana yang dibuat pengurus. Kendati demikian ketegangan terjadi manakala, ada usulan yang dipaksakan. Disinilah kemampuan penguasaan Pengurus tentang koperasinya akan teruji. Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus berkembang.
Pada koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu. Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta.
Agar persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum.
Persidangan baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan persidangan.
sumber:

Hak dan kewajiban warga Negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945


1.1 Makna yang Terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945
1.      Isi pasal 30 UUD 1945
1)      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2)      Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

3)      Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4)      Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5)      Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

1.2  Makna yang terkandung dalam UUD 1945 Pasal 30 bagi setiap Warga Negara :
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.

1.3 Penjelasan  Singkat Pasal 30
·         Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
·         Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
·         Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
·         Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.
·         Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).

2.2  Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional yang juga tercantum di pembukaan UUD 1945 yang dijelaskan bahwa tujuannya untuk mercerdaskan kehidupan bangsa dan juga membentuk manusia yang berpotensi dalam usaha memajukan dan memakmurkan tanah air.
Dibawah ini dikemukakan beberapa batasan tentang pendidikan yang bebeda berdasarkan fungsinya.
  1. Pendidikan sebagai Proses Transformasi Budaya - Sebagai proses transformasi budaya, pendidikan diartikan sebagai kegiatan pewarisan budaya dari suatu generasi ke generasi lainnya. Nilai-nilai kebudayaan tersebut mengalami proses transformasi dari generasi tua ke generasi muda. Ada 3 bentuk transformasi yaitu nilai-nilai yang masih cocok diteruskan misalnya nilai-nilai kejujuran, rasa tanggungjawab dan lain-lain, yang kurang cocok diperbaiki misalnya tata cara perkawinan, dan tidak cocok diganti misalnya pendidikan seks yang dahulu ditabukan diganti dengan pendidikan seks melalui pendidikan formal. Disini tampak bahwa,proses pewarisan budaya tidak semata-mata mengekalkan budaya secara estafet. Pendidikan justru mempunyai tugas kenyiapkan peserta didik untuk hari esok.
  2. Pendidikan sebagai Proses Pembentukan Pribadi - Sebagai proses pembentukan pribadi, pendidikan diartikan sebagai sutu kegiatan yang sistematis dan sitemik dan terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik. Proses pembentukan pribadi meliputi dua sasaran yaitu pembentukan pribadi bagi mereka yang belum dewasa oleh mereka yang belum dewasa, dan bagi mereka yang sudah dewasa atas usaha sendiri. Yang terkhir disebut pendidikan diri sendiri.
  3. Pendidikan sebagai Proses Penyiapan warga Negara - Pendidikan sebagai penyiapan warga negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik.
  4. Pendidikan sebagai Penyiapan Tenaga Kerja - Pendidkan sebagai penyiapan tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memilki bekal dasar untuk bekerja. Pembekalan dasar berupa pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan kerja pada calon luaran.
  5. Definisi Pendidikan Menurut GBHN - GBHN 1988 (BP 7 Pusat, 1990:105) memberikan batasan tentang pendidikan nasional sebagai berikut: Pensisikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.3  Pengertian bela Negara dalam Kontek Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Bela negara yang merupakan hak dan kewajiban bagi tiap-tiap warga negara. Bela negara juga merupakan wujud loyalitas dan kecintaan terhadap tanah air. Tugas bela negara tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak saja seperti TNI ataupun kepolisian akan tetapi menjadi tanggung jawab tiap-tiap warga negara. Bela negara tidak hanya dilaksanakan dalam bentuk kekuatan fisik seperti ikut berperang akan tetapi bela negara juga dapat dilakukan dengan cara mengharumkan tanah air di kancah dunia dengan prestasi sesuai dengan kemampuan tiap-tiap warga negara. Hal tersebut merupakan cara yang terbaik dengan mengukir prestasi berarti warga negara  tersebut sudah ikut dalam upaya bela negara. Dalam upaya bela negara juga diperlukan keutuhan dan persatuan, serta jiwa patriotik dari tiap-tiap elemen masyarakat.

2.4  Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi
Tujuan Pendidikan Kewarganegarana diberikan untuk menanamkan rasa cinta terhadap tanah air dan dapat mengamalkan budi luhur Pancasila sebagai dasar negara di masyarakat dan juga sebagai pembekalan atau dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari agar tidak melenceng dan terperosok dalam pergaulan dewasa ini yang sudah semakin bebas karena sudah membaurnya budaya barat di tanah air serta juga agar lebih peduli dengan keadaan negara dan ikut turut andil dalam upaya bela negara Dalam era globalisasi dan modernisasi seperti saat ini memang sangat diperlukan pembekalan terhadap nilai-nilai Pancasila agar dapat menumbuhkan jiwa nasionalis dan patriotik dalam diri mahasiswa.

2.5  Kopetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
·         Lebih cinta terhadaph tanah air
·         Dapat menumbuhkan jiwa nasionalis dan patriotis di kalangan generasi muda
·         Turut serta dalam upaya bela negara dengan mengukir prestasi
·         Menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan pada tiap-tiap diri warga negara
·         Dapat mengamalkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila
·         Dapat menumbuhkan budaya toleransi di tengah keberagaman
·          
2.6 Pendidikan Kewiraan
Pendidikan kewiraan dimaksudakan untuk memeperluas cakrawala befikir para mahisiswa sebagai warga negara indonesiaa,sekaligus  sebagai pe juang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatakan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjamin kelangsungan hiidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional.

Ø  Tujuan pendidikan kewiraan
Adalah memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional dengan didasari pada :
o   Kecintaan pada tanah air
o   Kesadaran berbagsa dan bernegara
o   Keyakinan akan ketangguhan pancasila
o   Rela berkorban demi bangsa dan negara
o   Kemampuan awal bela negara
Ø  Ruang lingkup
Pendidikan kewiraan  tediri dari 5 pokok bahasan :
1.       Wawasan nusantara
2.       Ketahanan nasional
3.       Politik dan strategi nasional
4.       Politik dan strategi perthanan nasional
5.       Sistem perahanan keamanan rakyat semesta
Ø  Pengertian wawasan nasional
 Wawasan mengandung arti pandangan yaiitu cara pandang yanng menunjukkan kegiatan sebagai landasan untuk bertindak dalam kehidupan berbangsa,bermsyarakat dan bernegara.
Istilah wawasan nasional  menunjukkan kaa sifat yang berasal dari istilah nation  yang berarti bangsa yang mengdentifikasi diri dalam kehidupan bernegara. bangsa indonesiadalam usaha untuk menyelenggarakan  dan meningkatkan serta menjamin kelangsungan hidup bangsa memerlukan adanya suatu konsepsi dasar yang merupakan ajaran tentang wawasan nasional sebagai kesepakatan bersama dan wawasan nasional ini selanjutnya menjadi landasan dan pedoman kebijaksanaan nasional disegala segi kehidupan berdasrkan kepada nilai – nilai luhur yang terkandug dalam ajaran pancasila.
 Pembukaan UUD 1945 adanya cita – cita bangsa indonesia dalam menegakkan dan mengisi cita –cita bangsa memeberikan arah bagi penentuan tujua nasional ,perumusan tujuan bangsa indonesia  yang identik dengan tujuan negara dinyatakan dalam pembuakaan UUD 1945 alinea ke – 4 yaitu melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia ,memajukan kesejahteraan umum ,mencerdskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam melaksankan ketertiban dunnia yang berdasarkan kemerdekaan ,perdamaian abadi dan kesejahteraan sosial.