Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total atau total revenue dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku. Dari aspek
legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai
berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu
pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan
bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam
perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda
dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah
proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu
pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Sumber :
Alam S. 2007.
Ekonomi. Jakarta: Penerbit Erlangga.
0 komentar :
Posting Komentar