Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi
berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah[Organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan
asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus
bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional)
Dalam sebuah situs
resmi Koperasi Indonesia dijelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun
1992, prinsip-prinsip koperasi adalah:
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- masing
anggota.
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan
perkoperasian.
7. Kerjasama
antar koperasi.
0 komentar :
Posting Komentar