About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in quam. Etiam augue pede, molestie eget, rhoncus at, convallis ut, eros. Aliquam pharetra. Nulla in tellus eget odio sagittis blandit. Maecenas at nisl. Nullam lorem mi, eleifend a, fringilla vel, semper at, ligula. Mauris eu wisi. Ut ante dui, aliquet nec, congue non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris. Duis sed massa id mauris pretium venenatis. Suspendisse cursus velit vel ligula. Mauris elit. ....read more

Kamis, 20 November 2014

KEKUASAAN DAN WEWENANG ERA REFORMASI

TUGAS KELOMPOK SOFTSKILL SOSIOLOGI
DAN POLITIK #

“KEKUASAAN DAN WEWENANG ERA REFORMASI”








Nama Anggota Kelompok :
1.    Aang Fitrahurachman            2A213254
2.    Ari Wahyu Leksono              2A213363
3.    Ibrahim Dapetenta G.            2A213308
4.    Sefti Debora                           2A213393





1.      Pengertian dan Tujuan Reformasi
            Reformasi  merupakan suatu perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diwariskan oleh Orde Baru atau merombak segala tatanan politi, ekonomi, social dan budaya yang berbau Orde baru. Atau membangun kembali, menyusun kembali.
Dalam rangka menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat dan agar dapat mewijudkan tujuan dari reformasi tersebut maka B.J.Habibie mengeluarkan beberapa kebijakan, antaranya:

1.  Kebijakan dalam bidang politik
reformasi dalam bidang politik berhasil mengganti lima paket undang-undang masa orde baru dengan tiga undang-undang politik yang lebih demokratis. Berikut ini tiga undang-undang tersebut.
•  UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik
•  UU No. 3 Tahin 1999 tentang pemilihan umum
•  UU No. 4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan DPR/MPR
2.   Kebijakan Dalam Bidang Ekonomi
            Untuk memperbaiki prekonomian yang terpuruk, terutama dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional ( BPPN ). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU No 5 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

3.  Kebebasan Dalam Menyampaikan Pendapat dan Pers
            Kebebasan menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini terlihat dari mumculnya partai-partai politik dari berbagaia golongan dan ideology. Masyarakat dapat menyampaikan kritik secara terbuka kepada pemerintah. Di samping kebebasan dalam menyampaikan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada Pers. Reformasi dalam Pers dilakukan dengan cara menyederhanakan permohonan Surat Ijin Usaha Penerbitan ( SIUP ).
4.         Pelaksanaan Pemilu
Pada masa pemerintahan B.J. Habibie berhasil diselenggarakan pemilu multipartai yang damai dan pemilihan presiden yang demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Dalam pemerintahan B. J. Habibie juga berhasil menyelesaikan masalah Timor Timur . B.J.Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur. Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 dibawah pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut menunjukan bahwa mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat itu Timor Timur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur mendapat kemerdekaan penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste.
Selain dengan adanya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh B.J. Habibie, perubahan juga dilakukan dengan penyempurnaan pelaksanaan dan perbaikan peraturan-peraturan yan tidakk demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu kepada prinsip pemisahan kekuasaan dn tata hubungan yang jelas antara lembaga Eksekutuf, Legislatif dan Yudikatif.
 Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain :

1.    Keluarnya ketetapan MPR RI No X / MPR/1998 Tentang Pokok-Pokok Reformasi.
2.    Ketetapan No VII/MPR/ 1998 tentang pencabutan Tap MPR tentang referendum
3.    Tap MPR RI No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.
4.    Tap MPR RI No XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden RI.

2.         Era Orde Baru (Soeharto) atau Era Reformasi manakah yang lebih baik
Pertanyaan ini sering kita dengar didepan publik. Saat ingatan kolektif bangsa kembali kepada peristiwa beberapa tahun yang lalu. Mahasiswa dan rakyat tumpah ruah menuntut perubahan, hingga lahirlah era reformasi yang ditandai dengan mundurnya Soeharto sebagai presiden setelah berkuasa selama 33 tahun. Pertanyaan tersebut akan memperoleh jawaban yang berfariasi. Diantaranya lebih memilih hidup di era Soeharto. Menurut mereka di era Soeharto harga barang barang lebih murah, jalanan lebih bagus, korupsi memang ada, namun tidak sebanyak sekarang. Yang jelas berbagai kebutuhan bisa lebih mudah dipenuhi pada era Soeharto.

Bahkan menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Harry Azhar Azis (Bisnis Indonesia, 25 Januari 2011). Team ekonomi di era soeharto bekerja lebih baik dibanding team ekonomi di era reformasi dibawah presiden siapapun. Di akhir kekuasaan Soeharto misalnya, angka pengangguran berhasil ditekan hingga mencapai 4 %, kemiskinan ditekan mencapai 11 %, dan pertumbuhan ekonomi pernah menembus angka 9 %. Sementara saat ini angka pengangguran justru lebih tinggi dibandingkan dengan era Soeharto. Angka pengangguran membengkak menjadi 8 %, angka kemiskinan berada di kisaran 13 %, sementara pertumbuhan ekonomi hanya mencapai 4,5 % yang itupun dicapai dengan kerja keras yang luar biasa.

Angka angka pertumbuhan diatas sebenarnya tidak mencerminkan pemerataan dan keadilan. Angka angka pertumbuhan yang diperoleh bisa saja sebagai gelembung (buble). Karena pembangunan hanya menguntungkan sebagian orang dan tidak memberi kemanfaatan untuk masyarakat bawah meskipun sekedar melalui rembesan (trickle down effeck). Meskipun angka angka tersebut menjadi fakta yang diakui kebenarannya secara statitistik, namun angka angka tersebut tidak menunjukkan secara umum bahwa era soeharto lebih baik dibanding era reformasi. Perlu dipahami bahwa persoalan yang dialami saat ini adalah buah kesalahan kebijakan yang terjadi pada masa lalu.

Pengurasan kekayaan alam yang luar biasa melalui penguasaan kontrak jangka panjang dengan perusahaan asing untuk eskploitasi sumber daya alam, hutan dan laut terjadi sejak masa era Soeharto. Budaya korupsi terjadi sejak zaman era Soeharto. Bahkan sebuah sumber menyebutkan, era Soeharto dianggap sebagai rezim paling korup di Asia Tenggara dengan jumlah korupsi mencapai $AS 15 miliar sampai $AS 35 miliar. Demikian juga jerat hutang luar negeri. Kegemaran merangkul “negara donor” terjadi sejak era Soeharto. Bahkan dimasa orde baru, hutang diposisikan sebagai pendapatan negara. Negara penghutang disebut sebagai “negara donor”, tidak disebut debitor atau pemberi pinjaman dengan mensyaratkan konsesi tertentu.

Konflik horizontal dan budaya kekerasan bukan serta merta lahir setelah era reformasi. Namun persoalan ini buah dari kebijakan masa lampau. Dimana kebijakan penyeragaman program pembangunan dari pusat (Jakarta) yang mengabaikan kearifan lokal menjadikan sistim sosial mengalami ketidakseimbangan sehingga masyarakat mudah tersulut emosi. Demi keberhasilan program pemerintah, tidak jarang dilakukan dengan menggunakan moncong senjata sebagai alat pemaksa.
Sepanjang kekuasan, Presiden Soeharto menetapkan pertumbuhan sebagai satu satunya yang harus dicapai oleh pemerintah. Untuk mencapai berbagai tujuan pemerintah, stabilitas keamanan dalam negeri menjadi syarat utama. pelanggaran HAM dan demokrasi sering nampak mengiringi program pembangunan. Sehingga dilakukan kontrol atas kekuatan partai politik dan potensi oposisi. Yang bersebarangan dengan kebijakan negara selalu memperoleh predikat subversive dan “di PKI kan”.
Tiga belas tahun yang lalu era Soeharto memang harus ditumbangkan, keputusan tersebut langkah brilian dari sebuah generasi. Karena bila tidak, persoalan yang dialami bangsa ini dipastikan akan semakin kompleks dibanding saat ini. Kerapuhan era Soeharto sangat terlihat ketika terjadi krisis ekonomi global, krisis yang berlangsung di asia tersebut dengan mudah merontokkan sendi perekonomian kita. Negara negara lain di Asia telah bangkit dari krisis ekonomi, namun Indonesia masih terpuruk dan tidak juga menampakkan kesembuhan setelah terpukul krisis ekonomi.
Dari pemaparan beberapa fakta diatas penulis ingin menyampaikan, bahwa era Soeharto tidak lebih baik dibanding era reformasi. Meskipun saat ini politisi busuk semakin terlihat kasat mata, korupsi semakin bisa kita saksikan hingga ke detak jantungnya, semua ini berkat prestasi yang dicapai era reformasi. Era reformasi memungkinkan semua elemen bangsa termasuk pers memiliki peran lebih maksimal untuk melakukan kontrol atas penyelengaraan negara. Demokrasi diyakini sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan, dan era reformasi telah memberikan hal tersebut dengan lebih baik dibanding era Soeharto.
3. Sistem pemerintahan pada masa orde reformasi
Adapun sistem pemerintahan masa orde reformasi dapat dilihat sebagai berikut :
1.    Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28 UUd 1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai politik yang memungkinkan multipartai.
2.    Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersuh dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindak lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.    Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melaui siding tahunan dengan menuntuk adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara , UUD 1945 di amandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang istimewanya.
4.    Dengan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih  langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yodoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama dengan presiden , MA , BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD.
            Di dalam amandemen UUD 1945 ada penegasan tentang sisten pemerintahan presidensial tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat. Dengan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
4.        Sistematika pelaksanaan UUD 1945 Pada masa Orde Reformasi sampai sekarang
Pada masa orde Reformasi demokrasi yang dikembangkan pada dasarnya adalah demokrasi dengan berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Reformasi dilandasi semangat Reformasi, dimana paham demokrasi berdasar atas kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, selalu memelihara persatuan Indonesia dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosila bagi seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaan demokasi Pancasila pada masa Reformasi telah banya member ruang gerak kepada parpol dan komponen bangsa lainnya termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat mengawasi dan mengontrol pemerintah secara kritis sehingga dua kepala negara tidak dapat melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun karena dianggap menyimpang dari garis Reformasi.

2.      Ciri - ciri umum demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Reformasi :
1.   Mengutamakan musyawarah mufakat
2.  Mengutamakan kepentingan masyarakat , bangsa dan negara.
3.  Tidak memaksakan kehendak pada orang lain.
4.  Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.  Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah.
6.  Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur.
7.  Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Than Yang Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
8. Penegakan kedaulatan rakyar dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat.
9.  Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
10. Penghormatan kepada beragam asas, cirri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partai.
11.  Adanya kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia.


5. Sistem Pemerintahan pada Masa Orde Reformasi.
Adapun sistem pemerintahan masa orde reformasi dapat dilihat dari aktivitas kenegaraan sebagai berikut :
1.    Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28 UUd 1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai politik yang memungkinkan multi partai.
2.    Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersuh dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindak lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.    Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melaui siding tahunan dengan menuntuk adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara , UUD 1945 di amandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang istimewanya.
4.    Dengan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih  langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yodoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama dengan presiden , MA , BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD.
Di dalam amandemen UUD 1945 ada penegasan tentang sisten pemerintahan presidensial tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat. Dengan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.

6.         Kelemahan dan kelebihan pada Era Reformasi
            Kelebihan era Reformasi yaitu :
1.         Kebebasan bicara dan berpendapat mulai berjalan.
2.         Pemberantasan korupsi sudah mulai berjalan (walaupun masih banyak kendala).
3.         Demokrasi yang lebih terbuka.
4.       Persaingan ekonomi yang lebih terbuka dalam beberapa sektor ekonomi (sebelumnya   dikuasai kroni Suharto).

·                 Kekurangan era Reformasi yaitu :
1. Masyarakat yang terlalu bebas, dan mengartikan kebebasan dengan boleh berbuat  sebebas - bebasnya. Akibatnya : banyak demo yang berakhir rusuh, pilkada yang berakhir rusuh.
2. Kebangkitan ormas-ormas  radikal yang meresahkan masyarakat akibat pemerintah yang tidak tegas.

3. Mulai ditinggalkannya program- program pemerintah yang secara konseptual cukup baik, seperti program swasembada pangan, yang sebenarnya dapat mengurangi potensi inflasi tinggi untuk jangka panjang.
            Jadi dapat kita simpulkan bahwa sebenarnya, reformasi itu terjadi bukan hanya pada sistemnya, tetapi setiap pribadi pun harus  ikut menjalankannya. Setiap kejadian pun ada kekurangan maupun kelebihannya masing - masing.

7.         Peranan Pancasila di Era Reformasi
            Memahami peran Pancasila di era reformasi, khususnya dalam konteks sebagai dasar negara dan ideologi nasional, merupakan tuntutan hakiki agar setiap warga negara Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peranan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berikut ini peranan Pancasila dalam era reformasi adalah :

1.    Pancasila sebagai Paradigma Ketatanegaraan
            Pancasila sebagai paradigma ketatanegaraan artinya pancasila menjadi kerangka berpikir atau pola berpikir bangsa Indonesia, khususnya sebagai dasar negara ia sebagai landasa kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini berarti, bahwa setiap gerak langkah bangsa dan negara Indonesia harus selalu dilandasi oleh sila-sila yang terdapat dalam Pancasila. Sebagai negara hukum setiap perbuatan, baik dari warga masyarakat maupun dari pejabat-pejabat dan jabatan-jabatan harus berdasarkan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam kaitannya dalam pengembangan hukum, Pancasila harus menjadi landasannya. Artinya hukum yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila Pancasila. Sekurang-kurangnya, substansi produk hukumnya tidak bertentangan dengan sila-sila Pancasila.

2.         Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Sosial Politik

            Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang sosial politik mengandung arti bahwa nilai-nilai Pancasila sebagai wujud cita-cita Indonesia merdeka di implementasikan sebagai berikut :
ü   Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.

ü  Mementingkan kepentingan rakyat / demokrasi dalam pemgambilan keputusan.

ü  Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan kesatuan.
ü  Dalam pelaksanaan pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan berada.
ü  Tidak dapat tidak, nilai-nilai keadilan, kejujuran (yang menghasilkan) dan toleransi bersumber pada nilai ke Tuhanan Yang Maha Esa.


3.         Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Ekonomi

Pancasila sebagai paradigma nasional bidang ekonomi mengandung pengertian bagaimana suatu falsafah itu diimplementasikan secara riil dan sistematis dalam kehidupan nyata.
4.         Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Kebudayaan

            Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional bidang kebudayaan mengandung pengertian bahwa Pancasila adalah etos budaya persatuan, dimana pembangunan kebudayaan sebagai sarana pengikat persatuan dalam masyarakat majemuk. Oleh karena itu smeboyan Bhinneka Tunggal Ika dan pelaksanaan UUD 1945 yang menyangkut pembangunan kebudayaan bangsa hendaknya menjadi prioritas, karena kebudayaan nasional sangat diperlukan sebagai landasan media sosial yang memperkuat persatuan. Dalam hal ini bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa persatuan.

5.         Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Hankam
            Dengan berakhirnya peran sosial politik, maka paradigma baru TNI terus diaktualisasikan untuk menegaskan, bahwa TNI telah meninggalkan peran sosial politiknya atau mengakhiri dwifungsinya dan menempatkan dirinya sebagai bagian dari sistem nasional.

6.         Pancasila sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan
Dengan memasukai kawasan filsafat ilmu (philosophy of science) ilmu pengetahuan yang diletakkan diatas pancasila sebagai paradigmanya perlu difahami dasar dan arah penerapannya, yaitu pada aspek ontologis, epistomologis, dan aksiologis. Ontologis, yaitu bahwa hakikat ilmu pengetahuan aktivitas manusia yang tidak mengenal titik henti dalam upayanya untuk mencari dan menemukan kebenaran dan kenyataan. Ilmu pengetahuan harus dipandang secara utuh, dalam dimensinya sebagai masyarakat, sebagai proses, dan sebagai produk.
            Sebagai masyarakat menunjukan adanya suatu academic community yang akan dalam hidup kesehariannya para warganya mempunyai concerm untuk terus menerus menggali dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Sebagai proses menggambarkan suatu aktivitas warga masyarakat ilmiah yang melalui abstraksi, spekulasi, imajinasi, refleksi, observasi, eksperimentasi, komparasi dan eksplorasi mencari dan menemukan kebenaran dan kenyataan. Sebagai produk, adanya hasil yang diperoleh melalui proses, yang berwujud karya-karya ilmiah beserta aplikasinya yang berwujud fisik ataupun non fisik.

 8.        Pelaksanaan Pancasila di era reformasi
            Terlepas dari kenyataan yang ada, gerakan reformasi sebagai upaya memperbaiki kehidupan bangsa Indonesia ini harus dibayar mahal, terutama yang berkaitan dengan dampak politik, ekonomi, sosial, dan terutama kemanusiaan. Para elite politik cenderung hanya memanfaatkan gelombang reformasi ini guna meraih kekuasaan sehingga tidak mengherankan apabila banyak terjadi perbenturan kepentingan politik.
Kondisi sosial politik ini diperburuk oleh kondisi ekonomi yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Sektor riil sudah tidak berdaya sebagaimana dapat dilihat dari banyaknya perusahaan maupun perbankan yang gulung tikar dan dengan sendirinya akan diikuti dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumlah pengangguran yang tinggi terus bertambah seiring dengan PHK sejumlah tenaga kerja potensial.
 Masyarakat kecil benar-benar menjerit karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi ini diperparah dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) dan listrik, serta harga bahan kebutuhan pokok lainnya. Upaya pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat dengan menyediakan dana sosial belum dapat dikatakan efektif karena masih banyak terjadi penyimpangan dalam proses penyalurannya. Ironisnya kalangan elite politik dan pelaku politik seakan tidak peduli den bergaming akan jeritan kemanusiaan tersebut.

            Di balik keterpurukan tersebut, bangsa Indonesia masih memiliki suatu keyakinan bahwa krisis multidimensional itu dapat ditangani sehingga kehidupan masyarakat akan menjadi lebih baik. Apakah yang dasar keyakinan tersebut? Ada beberapa kenyataan yang dapat menjadi landasan bagi bangsa Indonesia dalam memperbaiki kehidupannya, seperti:

1)     Adanya nilai-nilai luhur yang berakar pada pandangan hidup bangsa Indonesia.
2)     Adanya kekayaan yang belum dikelola secara optimal
3)     Adanya kemauan politik untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).


0 komentar :

Posting Komentar