About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in quam. Etiam augue pede, molestie eget, rhoncus at, convallis ut, eros. Aliquam pharetra. Nulla in tellus eget odio sagittis blandit. Maecenas at nisl. Nullam lorem mi, eleifend a, fringilla vel, semper at, ligula. Mauris eu wisi. Ut ante dui, aliquet nec, congue non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris. Duis sed massa id mauris pretium venenatis. Suspendisse cursus velit vel ligula. Mauris elit. ....read more

Minggu, 30 November 2014

Demokrasi & jenis-jenis Pemerintahan


1.1 Pengertian Demokrasi
            Demokrasi adalah bentuk pemerintahan Negara kekuasaan tertinggi berada di tangan semua warga Negara. Aristoteles memilah bentuk pemerintahan berdasarkan dua ukuran, yaitu :
a.       Ditangan siapakah kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara berada.
b.      Untuk siapa kekuasaan Negara itu digunakan.
Menurut aristoteles, ada 6 kemungkinan bentuk pemerintahan, yaitu sebagai berikut :
1)      Monarki, yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan Negara yang tertinggi ada ditangan satu orang, yang memerintah untuk kepentingan rakyat.
2)      Tirani, yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan Negara yang tertinggi ada di tangan satu orang, yang memerintah untuk kepentingannya diri sendiri.
3)      Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan Negara yang tertinggi ada ditangan elite, yang memerintah untuk kepentingan rakyat.
4)      Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan yang tertinggi ada ditangan sekelompok elite, yang memerintah untuk kepentingan kelompok penguasa itu sendiri.
5)      Politi, yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan  Negara yang tertinggi ada ditangan rakyat yang pemerintahannya untuk kepentingan rakyat.
6)      Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan Negara yang tertinggi ada ditangan rakyat, namun pemerintahannya hanya untuk kepentingan penguasa.

       Sejalan dengan pendapat Aristoteles polybius berpendapat bahwa pemerintahan Negara umunya diawali dengan bentuk kerajaan atau monarki, dimana seorang raja / ratu memerintah sebagai penguasa tunggal demi kesehjateraan rakyatnya, namun demikian bentuk pemerintahan semacam ini lama-kelamaan akan merosot menjadi tirani ketiga raja yang bersangkutan, atau raja-raja keturunannya tidak lagi memikirkan kepentingan umun melainkan hanya mengejar kepentingannya sendiri dengan cara yang sewenang-wenang.Menurut polybius dalam situasi semacam itu umumnya akan muncul sekelompok bangsawan yang kemudian menggerakkan perlawanan kepada tirani dan merebut kekuasaan Negara.
         Jika perjuangan itu berhasil, Negara akan diperintah oleh sekelompok bangsawan yang berupaya menyejahterakan semua rakyatnya. Inilah yang disebut pemerintahan oristokrasi. Namun karena kekuasaan itu cenderung untuk disalahgunakan, pemerintahan bangsawan yang baik itu (kaum aristocrat itu) pun lama kelamaan akan merosotr menjadi pemerintahan oligarki yang menindas rakyat.
Dari situasi semacam itu, rakyat akan memberontak dan menjalankan pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, itulah demokrasi. Namun lama kelamaan Negara ini akan jatuh keadaan dimana terjadi kekacauan, kebobrokan dan korupsi akibat masing-masing rakyat juga mementingkan dirinya sendiri (oklokrasi). Ditengah kekacauan seperti itu Polybius meramalkan bahwa akan muncul seorang yang berani dan kut untuk mengembalikan kehidupan Negara ke keadaan yang tertib dan damai. Pemerintahan kembali di kendalikan oleh seorang yang berkuasa penuh, yaitu seorang raja atau monark (monarki).
            Klasifikasi mutakhir tentang bentuk pemerintahan yang biasa digunakan para pakar adalah demokrasi, oligarki, dan kediktatoran (Ranney, 1992) yaitu :
·                     Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana kekuasaan untuk membuat keputusan tertinggi dalam suatu Negara dikontrol oleh semua warga Negara dewasa dari masyarakat yang bersangkutan.
·                     Kediktatoran adalah bentuk pemerintahan dimana kekuasaan untuk membuat keputusan tertinggi dalam suatu Negara dikontrol oleh satu orang.
·                     Oligarki bentuk pemerintahan dimana kekuasaan untuk memuat keputusan tertinggi dalam suatu Negara dikontrol oleh sekelompok elite.
Para pakar ilmu politik kini lebih suka menyebut demokrasi, oligraki dan kediktatoran bukan sebagai bentuk pemerintahan melainkan sebagai sistem poitik.

2.2 JENIS JENIS SISTEM PEMERINTAHAN

Ada dua jenis system pemerintahan, yaitu system pemerintahan parlementer dan system pemerintahan presidensial. Walaupun istilah system pemerintahan itu menunjuk tata hubungan antara ketiga cabang kekuasaan utama dalam suatu Negara, nama parlementer mauapun presidensial itu lebih menunjukkan pada hubungan eksekutif dalam suatu Negara. Persoalan utamanya adalah lembaga manakah yang menjadi sasaran pertanggung jawaban kerja para pelaksana kekuasaan eksekutif (menteri). Namun parlementer menunjukkan bahwa dalam system itu para menteri harus mempertanggunga jawabkan kinerja eksekutifnya kepada parlemen (badan legislative), sedangkan nama presidensial manunjukkan bahwa dalam system itu para menteri harus mempertanggung jawabkan kinerja eksekutifnya kepada pihak presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dibidang eksekutif.
Selain kedua jenis system pemerintahan yang umum berlaku di Negara demokrasi itu, kita juga melihat adanya system pemerintahan yang khas berlaku dinegara komunis, yaitu pemerintahan kediktatoran proletarial, kita akan membahas jenis system pemerintahan.
1.        System Pemerintahan Parlementer
System parlementer adalah system atau keseluruhan prinsip penata hubungan kerja antar lembaga Negara yang secara formal memberikan peran utama kepada parlemen atau badan legeslatif dalam menjalankan pemerintahan Negara.
a.       Karakteristik system parlementer
Dominasi peranan parlemen itu tampak dari hal – hal berikut :
  • · Parlemen menyusun cabinet atau dewan menteri
  • · Perdana menteri dan para menteri itu berasal dari kalangan anggota parlemen dan akan tetap menjadi anggota parlemen, sehingga hakikat cabinet hanyalah sebuah komisi dari parlemen.
  • · Perdana menteri dan kabinetnya berkewajiban menjalankan kebijkan pemerintahan yang digariskan oleh parlemen.
  • · Masa jabatan menteri / cabinet sangat bergantung pada kehendak parlemen. Para menteri itu akan tetap memegang jabatannya dari parlemen
  • · Kepada Negara / raja berperan sebagai pencegah bila terjadi pertentangan antara parlemen dan cabinet terdapat pula mekanisme, menyeimbangkan, kekuasaan kebinet dengan parlemen melalui pelaksanaan pemilu lebih awal yang dapat dilaksanakan bila cabinet pengganti yang baru terbentuk ternyata juga masih mendapat mosi tidak percaya dari parlemen.
Dapat disimpulkan bahwa system pemerintahan parlemen adalah keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antara legislative dan eksekutif (dan juga yudikatif) yang dicirikan oleh adanya fusi / penggabungan kekuasaan pada parlemen.

b.      Prinsip - prinsip system parlementer
 1)      Rangkap jabatan
Konstitusi Negara yang menganut system parlementer akan menentukan bahwa mereka yang menduduki jabatan menteri harus merupakan anggota parlementer.
Dengan demikian cabinet dan para menterinya merupakan komisi parlemen yang didudukan di lembaga eksekutif.
2)      Dominasi resmi parlemen
Dalam system pemerintahan parlementer, parlementer sangat berkuasa. Parlemen merupakan lembga legislative Negara yang tertinggi, mereka tidak saja membuat undang-undang baru melainkan juga memiliki kekuasaan untuk merevisi atau mencabut undang-undang yang berlaku dan menentukkan apakah sebuah undang-undang bersifat konstitusional atau tidak.
Cabinet yang merupakan cabang pemerintahan eksekutid yuang menentukan kebijakkan pemerintahan duduk diparlemen dan harus bertanggung jawab terhadapnya. Wewenang para menteri untuk memimpin lambaga-lembaga eksekutif dijamin oleh parlemen selama para menteri itu masih dipercaya oleh parlemen, bila memutuskan untuk menarik kepercayaannya terhadap kebinet atau menteri, parlemen tinggal menyatakan mosi tidak percaya.

2.        Sistem pemerintahan presidensial
System presedensial adalah system keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antara lembaga Negara melalui pemisahan kekuasaan Negara dimana presiden memainkan peran kunci dalam pengelolaan kekuasaan eksekutif.
Untuk disebut sebagai sistem presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu
  • Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan
  • Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
  • Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
  1. Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
  2. Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  3. Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
  5. Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  6. Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.

Kelebihan dan kelemahan sistem presidensial

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
  • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  • Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
  • Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  • Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
  • Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.


0 komentar :

Posting Komentar