1.1
Pengertian Demokrasi
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan Negara kekuasaan tertinggi berada di tangan semua
warga Negara. Aristoteles memilah bentuk pemerintahan berdasarkan dua ukuran,
yaitu :
a.
Ditangan siapakah kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara berada.
b.
Untuk siapa kekuasaan Negara itu digunakan.
Menurut
aristoteles, ada 6 kemungkinan bentuk pemerintahan, yaitu sebagai berikut :
1)
Monarki, yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan Negara yang tertinggi ada
ditangan satu orang, yang memerintah untuk kepentingan rakyat.
2)
Tirani, yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan Negara yang tertinggi ada di
tangan satu orang, yang memerintah untuk kepentingannya diri sendiri.
3)
Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan Negara yang tertinggi
ada ditangan elite, yang memerintah untuk kepentingan rakyat.
4)
Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan yang tertinggi ada ditangan
sekelompok elite, yang memerintah untuk kepentingan kelompok penguasa itu
sendiri.
5)
Politi, yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan Negara yang tertinggi ada ditangan rakyat
yang pemerintahannya untuk kepentingan rakyat.
6)
Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan Negara yang tertinggi ada
ditangan rakyat, namun pemerintahannya hanya untuk kepentingan penguasa.
Sejalan
dengan pendapat Aristoteles polybius berpendapat bahwa pemerintahan Negara
umunya diawali dengan bentuk kerajaan atau monarki, dimana seorang raja / ratu
memerintah sebagai penguasa tunggal demi kesehjateraan rakyatnya, namun
demikian bentuk pemerintahan semacam ini lama-kelamaan akan merosot menjadi
tirani ketiga raja yang bersangkutan, atau raja-raja keturunannya tidak lagi
memikirkan kepentingan umun melainkan hanya mengejar kepentingannya sendiri
dengan cara yang sewenang-wenang.Menurut polybius dalam situasi semacam itu
umumnya akan muncul sekelompok bangsawan yang kemudian menggerakkan perlawanan
kepada tirani dan merebut kekuasaan Negara.
Jika
perjuangan itu berhasil, Negara akan diperintah oleh sekelompok bangsawan yang
berupaya menyejahterakan semua rakyatnya. Inilah yang disebut pemerintahan
oristokrasi. Namun karena kekuasaan itu cenderung untuk disalahgunakan,
pemerintahan bangsawan yang baik itu (kaum aristocrat itu) pun lama kelamaan
akan merosotr menjadi pemerintahan oligarki yang menindas rakyat.
Dari
situasi semacam itu, rakyat akan memberontak dan menjalankan pemerintahan dari
rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, itulah demokrasi. Namun lama kelamaan
Negara ini akan jatuh keadaan dimana terjadi kekacauan, kebobrokan dan korupsi
akibat masing-masing rakyat juga mementingkan dirinya sendiri (oklokrasi). Ditengah
kekacauan seperti itu Polybius meramalkan bahwa akan muncul seorang yang berani
dan kut untuk mengembalikan kehidupan Negara ke keadaan yang tertib dan damai.
Pemerintahan kembali di kendalikan oleh seorang yang berkuasa penuh, yaitu
seorang raja atau monark (monarki).
Klasifikasi mutakhir tentang bentuk
pemerintahan yang biasa digunakan para pakar adalah demokrasi, oligarki, dan
kediktatoran (Ranney, 1992) yaitu :
·
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan
dimana kekuasaan untuk membuat keputusan tertinggi dalam suatu Negara dikontrol
oleh semua warga Negara dewasa dari masyarakat yang bersangkutan.
·
Kediktatoran adalah bentuk pemerintahan
dimana kekuasaan untuk membuat keputusan tertinggi dalam suatu Negara dikontrol
oleh satu orang.
·
Oligarki bentuk pemerintahan dimana
kekuasaan untuk memuat keputusan tertinggi dalam suatu Negara dikontrol oleh
sekelompok elite.
Para pakar ilmu politik kini lebih suka
menyebut demokrasi, oligraki dan kediktatoran bukan sebagai bentuk pemerintahan
melainkan sebagai sistem poitik.
2.2 JENIS JENIS SISTEM PEMERINTAHAN
Ada
dua jenis system pemerintahan, yaitu system pemerintahan parlementer dan system
pemerintahan presidensial. Walaupun istilah system pemerintahan itu menunjuk
tata hubungan antara ketiga cabang kekuasaan utama dalam suatu Negara, nama
parlementer mauapun presidensial itu lebih menunjukkan pada hubungan eksekutif
dalam suatu Negara. Persoalan utamanya adalah lembaga manakah yang menjadi
sasaran pertanggung jawaban kerja para pelaksana kekuasaan eksekutif (menteri).
Namun parlementer menunjukkan bahwa dalam system itu para menteri harus
mempertanggunga jawabkan kinerja eksekutifnya kepada parlemen (badan
legislative), sedangkan nama presidensial manunjukkan bahwa dalam system itu
para menteri harus mempertanggung jawabkan kinerja eksekutifnya kepada pihak
presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dibidang eksekutif.
Selain
kedua jenis system pemerintahan yang umum berlaku di Negara demokrasi itu, kita
juga melihat adanya system pemerintahan yang khas berlaku dinegara komunis,
yaitu pemerintahan kediktatoran proletarial, kita akan membahas jenis system
pemerintahan.
1.
System Pemerintahan Parlementer
System
parlementer adalah system atau keseluruhan prinsip penata hubungan kerja antar
lembaga Negara yang secara formal memberikan peran utama kepada parlemen atau
badan legeslatif dalam menjalankan pemerintahan Negara.
a.
Karakteristik system parlementer
Dominasi
peranan parlemen itu tampak dari hal – hal berikut :
- · Parlemen
menyusun cabinet atau dewan menteri
- · Perdana
menteri dan para menteri itu berasal dari kalangan anggota parlemen dan akan
tetap menjadi anggota parlemen, sehingga hakikat cabinet hanyalah sebuah komisi
dari parlemen.
- · Perdana
menteri dan kabinetnya berkewajiban menjalankan kebijkan pemerintahan yang
digariskan oleh parlemen.
- · Masa
jabatan menteri / cabinet sangat bergantung pada kehendak parlemen. Para
menteri itu akan tetap memegang jabatannya dari parlemen
- ·
Kepada
Negara / raja berperan sebagai pencegah bila terjadi pertentangan antara
parlemen dan cabinet terdapat pula mekanisme, menyeimbangkan, kekuasaan kebinet
dengan parlemen melalui pelaksanaan pemilu lebih awal yang dapat dilaksanakan
bila cabinet pengganti yang baru terbentuk ternyata juga masih mendapat mosi
tidak percaya dari parlemen.
Dapat
disimpulkan bahwa system pemerintahan parlemen adalah keseluruhan prinsip
penataan hubungan kerja antara legislative dan eksekutif (dan juga yudikatif)
yang dicirikan oleh adanya fusi / penggabungan kekuasaan pada parlemen.
b.
Prinsip - prinsip system parlementer
1)
Rangkap jabatan
Konstitusi
Negara yang menganut system parlementer akan menentukan bahwa mereka yang
menduduki jabatan menteri harus merupakan anggota parlementer.
Dengan
demikian cabinet dan para menterinya merupakan komisi parlemen yang didudukan
di lembaga eksekutif.
2)
Dominasi resmi parlemen
Dalam
system pemerintahan parlementer, parlementer sangat berkuasa. Parlemen
merupakan lembga legislative Negara yang tertinggi, mereka tidak saja membuat
undang-undang baru melainkan juga memiliki kekuasaan untuk merevisi atau
mencabut undang-undang yang berlaku dan menentukkan apakah sebuah undang-undang
bersifat konstitusional atau tidak.
Cabinet
yang merupakan cabang pemerintahan eksekutid yuang menentukan kebijakkan
pemerintahan duduk diparlemen dan harus bertanggung jawab terhadapnya. Wewenang
para menteri untuk memimpin lambaga-lembaga eksekutif dijamin oleh parlemen
selama para menteri itu masih dipercaya oleh parlemen, bila memutuskan untuk
menarik kepercayaannya terhadap kebinet atau menteri, parlemen tinggal
menyatakan mosi tidak percaya.
2.
Sistem pemerintahan presidensial
System
presedensial adalah system keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antara
lembaga Negara melalui pemisahan kekuasaan Negara dimana presiden memainkan
peran kunci dalam pengelolaan kekuasaan eksekutif.
Untuk disebut sebagai sistem presidensial, bentuk
pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu
- Presiden yang dipilih rakyat memimpin
pemerintahan
- Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat
pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
- Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif
oleh UUD atau konstitusi.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
- Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala
negara.
- Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan
demokrasi
rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan
rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif (hak
istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada
kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
- Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab
kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh
legislatif.
Kelebihan dan kelemahan sistem presidensial
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Presidensial:
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya
karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan
jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat
adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden
Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet mudah
disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk
jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk
anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan
Presidensial:
- Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung
legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik
umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat
terjadi keputusan tidak tegas
- Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.
0 komentar :
Posting Komentar