About Us
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in quam. Etiam augue pede, molestie eget, rhoncus at, convallis ut, eros. Aliquam pharetra. Nulla in tellus eget odio sagittis blandit. Maecenas at nisl. Nullam lorem mi, eleifend a, fringilla vel, semper at, ligula. Mauris eu wisi. Ut ante dui, aliquet nec, congue non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris. Duis sed massa id mauris pretium venenatis. Suspendisse cursus velit vel ligula. Mauris elit. ....read more
Minggu, 30 November 2014
Rapat Anggota
Rapat Anggota
merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi. Bagi primer Puskowanjati, Rapat Anggota sudah menjadi hajatan rutin setiap
tahun. Kendati sudah menjadi agenda tahunan, tapi masih ada juga pengurus
primer yang begitu tegang tatkala menjelang dilaksanakannya Rapat Anggota.
Anggota yang hadir dalam rapat anggota seakan menjadi momok yang menakutkan.
Terutama ketika menginjak pada acara pandangan umum. Saat itulah Pengurus
seakan menjadi pihak yang diadili.
Pada pandangan umum itulah, berbagai
kritikan, masukan ataupun usulan disampaikan anggota. Hal tersebut ada yang
disampaikan secara tertulis tapi ada juga yang disampaikan secara lisan. Untuk
pendapat anggota yang disampaikan lewat tulisan sebagaimana tercantum dalam
berita acara, biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh pengurus. Tapi untuk
pernyataan yang disampaikan secara lisan, inilah yang biasanya membuat pengurus
terkadang tergagap bagi yang tidak siap dengan materinya.
Rapat Anggota membahas Rencana Kerja
& RAPB biasanya juga tidak begitu menegangkan. Karena dalam hal ini anggota
biasanya hanya menyampaikan usulan dan sedikit kritikan tentang rencana yang
dibuat pengurus. Kendati demikian ketegangan terjadi manakala, ada usulan yang
dipaksakan. Disinilah kemampuan penguasaan Pengurus tentang koperasinya akan
teruji. Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu
tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap
usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala
yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada
akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong
bagi koperasi untuk bisa terus berkembang.
Pada koperasi yang mempunyai anggaran
cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat
Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada
Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas.
Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya
penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu. Sedangkan
sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan
waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan
Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu
pelaksanaanya diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat
Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk
pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat
1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang
dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas.
Pengurus dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin
dan mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan
rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan
pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan,
memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan
peserta.
Agar persidangan Rapat Anggota bisa
berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja
juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2
kali sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang.
Ketukan palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila
ketukan palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum
atau minta perhatian forum.
Persidangan baru bisa dimulai bila
qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota
dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah
anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga
tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari
tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan
persidangan.
sumber:
Hak dan kewajiban warga Negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945
1.1 Makna yang Terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945
1.
Isi pasal 30
UUD 1945
1) Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
2) Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
3) Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
4) Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
5) Susunan dan
kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
1.2 Makna yang terkandung dalam UUD 1945 Pasal 30 bagi setiap Warga Negara
:
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan
Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai
kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan
warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
1.3 Penjelasan Singkat Pasal 30
·
Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan
kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
·
Ayat (2) menyebutkan usaha
pertahanan dan keamanan rakyat,
·
Ayat (3) menyebutkan tugas TNI
sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara”.
·
Ayat (4) menyebut tugas Polri
sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.
·
Ayat (5) menggariskan, susunan dan
kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta
hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan
undang-undang (UU).
2.2 Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional yang juga
tercantum di pembukaan UUD 1945 yang dijelaskan bahwa tujuannya untuk
mercerdaskan kehidupan bangsa dan juga membentuk manusia yang berpotensi dalam
usaha memajukan dan memakmurkan tanah air.
Dibawah ini dikemukakan
beberapa batasan tentang pendidikan yang bebeda berdasarkan fungsinya.
- Pendidikan sebagai Proses Transformasi Budaya - Sebagai proses transformasi budaya, pendidikan diartikan sebagai kegiatan pewarisan budaya dari suatu generasi ke generasi lainnya. Nilai-nilai kebudayaan tersebut mengalami proses transformasi dari generasi tua ke generasi muda. Ada 3 bentuk transformasi yaitu nilai-nilai yang masih cocok diteruskan misalnya nilai-nilai kejujuran, rasa tanggungjawab dan lain-lain, yang kurang cocok diperbaiki misalnya tata cara perkawinan, dan tidak cocok diganti misalnya pendidikan seks yang dahulu ditabukan diganti dengan pendidikan seks melalui pendidikan formal. Disini tampak bahwa,proses pewarisan budaya tidak semata-mata mengekalkan budaya secara estafet. Pendidikan justru mempunyai tugas kenyiapkan peserta didik untuk hari esok.
- Pendidikan sebagai Proses Pembentukan Pribadi - Sebagai proses pembentukan pribadi, pendidikan diartikan sebagai sutu kegiatan yang sistematis dan sitemik dan terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik. Proses pembentukan pribadi meliputi dua sasaran yaitu pembentukan pribadi bagi mereka yang belum dewasa oleh mereka yang belum dewasa, dan bagi mereka yang sudah dewasa atas usaha sendiri. Yang terkhir disebut pendidikan diri sendiri.
- Pendidikan sebagai Proses Penyiapan warga Negara - Pendidikan sebagai penyiapan warga negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik.
- Pendidikan sebagai Penyiapan Tenaga Kerja - Pendidkan sebagai penyiapan tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memilki bekal dasar untuk bekerja. Pembekalan dasar berupa pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan kerja pada calon luaran.
- Definisi Pendidikan Menurut GBHN - GBHN 1988 (BP 7 Pusat, 1990:105) memberikan batasan tentang pendidikan nasional sebagai berikut: Pensisikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.3 Pengertian bela Negara dalam Kontek Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Bela negara yang merupakan hak dan kewajiban bagi tiap-tiap warga negara.
Bela negara juga merupakan wujud loyalitas dan kecintaan terhadap tanah air.
Tugas bela negara tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak saja seperti
TNI ataupun kepolisian akan tetapi menjadi tanggung jawab tiap-tiap warga
negara. Bela negara tidak hanya dilaksanakan dalam bentuk kekuatan fisik
seperti ikut berperang akan tetapi bela negara juga dapat dilakukan dengan cara
mengharumkan tanah air di kancah dunia dengan prestasi sesuai dengan kemampuan
tiap-tiap warga negara. Hal tersebut merupakan cara yang terbaik dengan
mengukir prestasi berarti warga negara
tersebut sudah ikut dalam upaya bela negara. Dalam upaya bela negara
juga diperlukan keutuhan dan persatuan, serta jiwa patriotik dari tiap-tiap
elemen masyarakat.
2.4 Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi
Tujuan Pendidikan Kewarganegarana diberikan untuk menanamkan rasa cinta
terhadap tanah air dan dapat mengamalkan budi luhur Pancasila sebagai dasar
negara di masyarakat dan juga sebagai pembekalan atau dapat dijadikan pedoman
dalam kehidupan sehari-hari agar tidak melenceng dan terperosok dalam pergaulan
dewasa ini yang sudah semakin bebas karena sudah membaurnya budaya barat di
tanah air serta juga agar lebih peduli dengan keadaan negara dan ikut turut
andil dalam upaya bela negara Dalam era globalisasi dan modernisasi seperti
saat ini memang sangat diperlukan pembekalan terhadap nilai-nilai Pancasila
agar dapat menumbuhkan jiwa nasionalis dan patriotik dalam diri mahasiswa.
2.5 Kopetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
·
Lebih cinta terhadaph
tanah air
·
Dapat menumbuhkan jiwa
nasionalis dan patriotis di kalangan generasi muda
·
Turut serta dalam upaya
bela negara dengan mengukir prestasi
·
Menumbuhkan rasa
persatuan dan kesatuan pada tiap-tiap diri warga negara
·
Dapat mengamalkan
nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila
·
Dapat menumbuhkan budaya
toleransi di tengah keberagaman
·
2.6 Pendidikan Kewiraan
Pendidikan kewiraan dimaksudakan
untuk memeperluas cakrawala befikir para mahisiswa sebagai warga negara
indonesiaa,sekaligus sebagai pe juang
bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatakan kesejahteraan dan keamanan
nasional untuk menjamin kelangsungan hiidup bangsa dan negara demi terwujudnya
aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara
dan berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka
ketahanan nasional.
Ø
Tujuan pendidikan kewiraan
Adalah memupuk kesadaran bela negara dan
berfikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan
nasional dengan didasari pada :
o
Kecintaan pada tanah air
o
Kesadaran berbagsa dan bernegara
o
Keyakinan akan ketangguhan pancasila
o
Rela berkorban demi bangsa dan negara
o
Kemampuan awal bela negara
Ø
Ruang lingkup
Pendidikan kewiraan tediri dari 5 pokok bahasan :
1.
Wawasan nusantara
2.
Ketahanan nasional
3.
Politik dan strategi nasional
4.
Politik dan strategi perthanan nasional
5.
Sistem perahanan keamanan rakyat semesta
Ø
Pengertian wawasan nasional
Wawasan mengandung arti pandangan yaiitu cara
pandang yanng menunjukkan kegiatan sebagai landasan untuk bertindak dalam
kehidupan berbangsa,bermsyarakat dan bernegara.
Istilah wawasan nasional menunjukkan kaa sifat yang berasal dari
istilah nation yang berarti bangsa yang
mengdentifikasi diri dalam kehidupan bernegara. bangsa indonesiadalam usaha
untuk menyelenggarakan dan meningkatkan
serta menjamin kelangsungan hidup bangsa memerlukan adanya suatu konsepsi dasar
yang merupakan ajaran tentang wawasan nasional sebagai kesepakatan bersama dan
wawasan nasional ini selanjutnya menjadi landasan dan pedoman kebijaksanaan
nasional disegala segi kehidupan berdasrkan kepada nilai – nilai luhur yang
terkandug dalam ajaran pancasila.
Pembukaan UUD 1945 adanya cita – cita bangsa
indonesia dalam menegakkan dan mengisi cita –cita bangsa memeberikan arah bagi
penentuan tujua nasional ,perumusan tujuan bangsa indonesia yang identik dengan tujuan negara dinyatakan
dalam pembuakaan UUD 1945 alinea ke – 4 yaitu melindungi segenap bangsa
indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia ,memajukan kesejahteraan umum
,mencerdskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam melaksankan ketertiban dunnia
yang berdasarkan kemerdekaan ,perdamaian abadi dan kesejahteraan sosial.
Demokrasi & jenis-jenis Pemerintahan
1.1
Pengertian Demokrasi
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan Negara kekuasaan tertinggi berada di tangan semua
warga Negara. Aristoteles memilah bentuk pemerintahan berdasarkan dua ukuran,
yaitu :
a.
Ditangan siapakah kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara berada.
b.
Untuk siapa kekuasaan Negara itu digunakan.
Menurut
aristoteles, ada 6 kemungkinan bentuk pemerintahan, yaitu sebagai berikut :
1)
Monarki, yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan Negara yang tertinggi ada
ditangan satu orang, yang memerintah untuk kepentingan rakyat.
2)
Tirani, yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan Negara yang tertinggi ada di
tangan satu orang, yang memerintah untuk kepentingannya diri sendiri.
3)
Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan Negara yang tertinggi
ada ditangan elite, yang memerintah untuk kepentingan rakyat.
4)
Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan yang tertinggi ada ditangan
sekelompok elite, yang memerintah untuk kepentingan kelompok penguasa itu
sendiri.
5)
Politi, yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan Negara yang tertinggi ada ditangan rakyat
yang pemerintahannya untuk kepentingan rakyat.
6)
Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan Negara yang tertinggi ada
ditangan rakyat, namun pemerintahannya hanya untuk kepentingan penguasa.
Sejalan
dengan pendapat Aristoteles polybius berpendapat bahwa pemerintahan Negara
umunya diawali dengan bentuk kerajaan atau monarki, dimana seorang raja / ratu
memerintah sebagai penguasa tunggal demi kesehjateraan rakyatnya, namun
demikian bentuk pemerintahan semacam ini lama-kelamaan akan merosot menjadi
tirani ketiga raja yang bersangkutan, atau raja-raja keturunannya tidak lagi
memikirkan kepentingan umun melainkan hanya mengejar kepentingannya sendiri
dengan cara yang sewenang-wenang.Menurut polybius dalam situasi semacam itu
umumnya akan muncul sekelompok bangsawan yang kemudian menggerakkan perlawanan
kepada tirani dan merebut kekuasaan Negara.
Jika
perjuangan itu berhasil, Negara akan diperintah oleh sekelompok bangsawan yang
berupaya menyejahterakan semua rakyatnya. Inilah yang disebut pemerintahan
oristokrasi. Namun karena kekuasaan itu cenderung untuk disalahgunakan,
pemerintahan bangsawan yang baik itu (kaum aristocrat itu) pun lama kelamaan
akan merosotr menjadi pemerintahan oligarki yang menindas rakyat.
Dari
situasi semacam itu, rakyat akan memberontak dan menjalankan pemerintahan dari
rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, itulah demokrasi. Namun lama kelamaan
Negara ini akan jatuh keadaan dimana terjadi kekacauan, kebobrokan dan korupsi
akibat masing-masing rakyat juga mementingkan dirinya sendiri (oklokrasi). Ditengah
kekacauan seperti itu Polybius meramalkan bahwa akan muncul seorang yang berani
dan kut untuk mengembalikan kehidupan Negara ke keadaan yang tertib dan damai.
Pemerintahan kembali di kendalikan oleh seorang yang berkuasa penuh, yaitu
seorang raja atau monark (monarki).
Klasifikasi mutakhir tentang bentuk
pemerintahan yang biasa digunakan para pakar adalah demokrasi, oligarki, dan
kediktatoran (Ranney, 1992) yaitu :
·
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan
dimana kekuasaan untuk membuat keputusan tertinggi dalam suatu Negara dikontrol
oleh semua warga Negara dewasa dari masyarakat yang bersangkutan.
·
Kediktatoran adalah bentuk pemerintahan
dimana kekuasaan untuk membuat keputusan tertinggi dalam suatu Negara dikontrol
oleh satu orang.
·
Oligarki bentuk pemerintahan dimana
kekuasaan untuk memuat keputusan tertinggi dalam suatu Negara dikontrol oleh
sekelompok elite.
Para pakar ilmu politik kini lebih suka
menyebut demokrasi, oligraki dan kediktatoran bukan sebagai bentuk pemerintahan
melainkan sebagai sistem poitik.
2.2 JENIS JENIS SISTEM PEMERINTAHAN
Ada
dua jenis system pemerintahan, yaitu system pemerintahan parlementer dan system
pemerintahan presidensial. Walaupun istilah system pemerintahan itu menunjuk
tata hubungan antara ketiga cabang kekuasaan utama dalam suatu Negara, nama
parlementer mauapun presidensial itu lebih menunjukkan pada hubungan eksekutif
dalam suatu Negara. Persoalan utamanya adalah lembaga manakah yang menjadi
sasaran pertanggung jawaban kerja para pelaksana kekuasaan eksekutif (menteri).
Namun parlementer menunjukkan bahwa dalam system itu para menteri harus
mempertanggunga jawabkan kinerja eksekutifnya kepada parlemen (badan
legislative), sedangkan nama presidensial manunjukkan bahwa dalam system itu
para menteri harus mempertanggung jawabkan kinerja eksekutifnya kepada pihak
presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dibidang eksekutif.
Selain
kedua jenis system pemerintahan yang umum berlaku di Negara demokrasi itu, kita
juga melihat adanya system pemerintahan yang khas berlaku dinegara komunis,
yaitu pemerintahan kediktatoran proletarial, kita akan membahas jenis system
pemerintahan.
1.
System Pemerintahan Parlementer
System
parlementer adalah system atau keseluruhan prinsip penata hubungan kerja antar
lembaga Negara yang secara formal memberikan peran utama kepada parlemen atau
badan legeslatif dalam menjalankan pemerintahan Negara.
a.
Karakteristik system parlementer
Dominasi
peranan parlemen itu tampak dari hal – hal berikut :
- · Parlemen menyusun cabinet atau dewan menteri
- · Perdana menteri dan para menteri itu berasal dari kalangan anggota parlemen dan akan tetap menjadi anggota parlemen, sehingga hakikat cabinet hanyalah sebuah komisi dari parlemen.
- · Perdana menteri dan kabinetnya berkewajiban menjalankan kebijkan pemerintahan yang digariskan oleh parlemen.
- · Masa jabatan menteri / cabinet sangat bergantung pada kehendak parlemen. Para menteri itu akan tetap memegang jabatannya dari parlemen
- · Kepada Negara / raja berperan sebagai pencegah bila terjadi pertentangan antara parlemen dan cabinet terdapat pula mekanisme, menyeimbangkan, kekuasaan kebinet dengan parlemen melalui pelaksanaan pemilu lebih awal yang dapat dilaksanakan bila cabinet pengganti yang baru terbentuk ternyata juga masih mendapat mosi tidak percaya dari parlemen.
Dapat
disimpulkan bahwa system pemerintahan parlemen adalah keseluruhan prinsip
penataan hubungan kerja antara legislative dan eksekutif (dan juga yudikatif)
yang dicirikan oleh adanya fusi / penggabungan kekuasaan pada parlemen.
b.
Prinsip - prinsip system parlementer
1)
Rangkap jabatan
Konstitusi
Negara yang menganut system parlementer akan menentukan bahwa mereka yang
menduduki jabatan menteri harus merupakan anggota parlementer.
Dengan
demikian cabinet dan para menterinya merupakan komisi parlemen yang didudukan
di lembaga eksekutif.
2)
Dominasi resmi parlemen
Dalam
system pemerintahan parlementer, parlementer sangat berkuasa. Parlemen
merupakan lembga legislative Negara yang tertinggi, mereka tidak saja membuat
undang-undang baru melainkan juga memiliki kekuasaan untuk merevisi atau
mencabut undang-undang yang berlaku dan menentukkan apakah sebuah undang-undang
bersifat konstitusional atau tidak.
Cabinet
yang merupakan cabang pemerintahan eksekutid yuang menentukan kebijakkan
pemerintahan duduk diparlemen dan harus bertanggung jawab terhadapnya. Wewenang
para menteri untuk memimpin lambaga-lembaga eksekutif dijamin oleh parlemen
selama para menteri itu masih dipercaya oleh parlemen, bila memutuskan untuk
menarik kepercayaannya terhadap kebinet atau menteri, parlemen tinggal
menyatakan mosi tidak percaya.
2.
Sistem pemerintahan presidensial
System
presedensial adalah system keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antara
lembaga Negara melalui pemisahan kekuasaan Negara dimana presiden memainkan
peran kunci dalam pengelolaan kekuasaan eksekutif.
Untuk disebut sebagai sistem presidensial, bentuk
pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu
- Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan
- Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
- Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
- Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
- Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
- Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan dan kelemahan sistem presidensial
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Presidensial:
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan
Presidensial:
- Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
- Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)