About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in quam. Etiam augue pede, molestie eget, rhoncus at, convallis ut, eros. Aliquam pharetra. Nulla in tellus eget odio sagittis blandit. Maecenas at nisl. Nullam lorem mi, eleifend a, fringilla vel, semper at, ligula. Mauris eu wisi. Ut ante dui, aliquet nec, congue non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris. Duis sed massa id mauris pretium venenatis. Suspendisse cursus velit vel ligula. Mauris elit. ....read more

Senin, 25 Oktober 2010

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

NAMA       : SEFTI DEBORA
NPM           :48210173
Kelas           : 1DAO1

BENTUK – BENTUK BADAN USAHA

              Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Koperasi
3. Swasta

            Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
        Adapun batas – batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Ke dua jenis usaha itu adalah :

a. Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan     yang sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja, hasil pertambngan, dan sebgainya.
b. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola Negara.

1. BADAN USAHA MILIK NEGARA ( BUMN )
          
BUMN adalah suatu bangun usaha yang didirikan oleh Negara dan pemiliknya dipegang oleh Pemerintah atau Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini terdapat berbgai macam antara lain yang berupa Perusahaan Jawatan ( PERJAN ), Perusahan Negara ( PN ), Perusahaan Umum ( PERUM ) dan Persero ( PT. Persero )
          
Bentuk Perum ini merupakan perusahan yang menjadi milik dan dikelola oleh suatu Departemen Pemerintah. Sebagai contoh adalah Perum Perhutani yang bergerak dibidang kehutanan dan perkayaan yang menjadi milik dan dikelola oleh Departemen Kehutanan RI. Selain bentuk Perum masih terdapat bentuk lain yaitu
Perusahaan Jawatan yaitu yang pemilikannya dipegang oleh suatu Jawatan tertentu dibawah suatu Departemen. Sebagai misal adalah Perusahaan Jawatan Kereta Api ( PERJANKA atau PJKA ) yang saat ini sudah diganti menjadi bentuk Perumka. Bentuk yang lain lagi adalah yang berupa Perusahaan Negara ( PN ), sebagai contoh adalah Perusahaan Negara Perkebunan atau PNP. Bentuk ini kemudian diganti namanya menjadi Perseroan Terbatas ( PT ). Persero karena pemilikan dari usaha ini oleh negara diwujudkan dalam bentuk Saham atau Sero dari yang bertindak sebagai saham atau perseronyaadalah Menteriyang bersangkutan. Sebagai contohnya adalah PT. Persero Perkebunan yang pada umunya dikenal sebagi singkatan PTP ( Perseroan Terbatas Perkebunan ) atau PNP XIX misalnya adalah Perusahaan Negara Perkebunan di Surakarta yang bergerak dibidang perkebunan tembakau. Disamping bentuk BUMN yang merupakan perusahan milik Pemda ini dikenal dengan sebutan Perusahaan Daerah atau disingkat PD. Sebagai contoh di Yogyakarta terdapat PD. Purosani yang bergerak dibidang Pariwisata, PD
           Pertambangan Mangan dibidang pertambangan, pada saat ini sudah digabungkan menjadi satu yaitu
PD. ANINDYA ( Aneka Industri dan Jasa ). Di usaha cerutu dan tembakau sigaret atau tembakau shag. Perubahan bentuk hukum dari perusahaan milik negara tersebut telah terjadi pada berbagai jenis badan milik negara. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang gerak bisnis yang lebih longgar kepada badan usaha yang bersangkutan.Ruang gerak yang lebih longgar berada pada bentuk perum dan yang paling luas adalah bentuk persero.Sedangkan bentuk PN dan Perjan merupakan bentuk yang paling tidak longgar dimana dalam bentuk ini segala kebijakan bisnis dari perusahaan itu berada sepenuhnya ditangan Pemerintah cq Kepala Jawatan yang bersangkutan.

Adapun ciri-ciri bentuk usaha BUMN ini adalah sebagai berikut:· Modalnya disetor oleh Pemerintah melalui Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara/Daerah/APBD) yang disalurkan melalui Bank Pemerintah Pusat atau Daerah(BPD)

· Seluruh modalnya adalah merupakan milik negara
· Bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan kemakmuran rakyat.
Keberhasilan BUMN ini diukur menggunakan tolok ukur banyaknya jumlah masyarakat yang memperoleh pelayanan dengan harga yang wajar.
Bentuk BUMN Indonesia jika digolongkan berdasarkan pentingnya cabang usaha yang dijalankan,dapat dibagi menjadi dua golongan yaitu:
1.
BUMN untuk cabang usaha yang VITAL .
2
. BUMN untuk cabang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
BUMN yang bergerak dalam cabang usaha yang vital ini berusaha untuk mengelola bidang – bidang usaha pengolahan sumber – sumber alam yang terpendam di dalam perut bumi atau dipermukaan bumi serta yang ada di dalam air maupun udara. Sebagai contoh bentuk badan usaha ini adalah :
§ Perum –Perum Pertambangan
§ Perusahaan Listrik Negara ( PLN )
§ Perum Jasa Marga yang bergerak di bidang pembangunan prasana jalan, jembatan, lapangan terbang maupun pelabuhan.
§ Perum Pos, Giro dan Telekomunikasi
§ Perum Peruri ( Percetakan Uang Republik Indonesia ) yang bergerak dalam bidang pencetakan uang yang diedarkan di Indonesia.
§ PT. Persero Pindad ( Perusahaan Industri Angkatan Darat ) yang begerak dalam bidang produksi alat –alat persenjataan untuk keperluan Angkatan Darat dan ABRI.
             BUMN yang bergerak dalam cabang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah badan usaha yang mengelola sumber – sumber daya yang ditunjukan bagi kehidupan dan kesejahteraan rakyat banyak. Apabila cabang usaha tersebut diserahkan kepada swasta maka dikhawatirkan akan tidak ditunjukan untuk kesejahteraan rakyat akan tetapi untuk mengejar keuntungan bisnis semata – mata. Yang termasuk dalam golongan ini adalah :
§ Perum Damri
§ Perum KA
§ Perum Pelni
§ Perum Pegadaian
§ Perum Balai Pustaka
§ PT. Persero Aneka Gasw dll
                  Adapun
BUMN yang ada di Indonesia pada saat ini berjumlah 189 buah yang bernaung di bawah beberapa Departemen dan ada pula yang tidak bernaung pada Departemen tertentu. Masing-masing BUMN mengalami perkembangan yang berbeda-beda sehingga mengakibatkan kondisi yang berbeda pula. Ada BUMN yang memiliki kondisi kesehatan yang mengkhawatirkan dan ada pula yang berbeda dalam kondisi yang menggemburakan. Kondisi yang menggembirakan tercermin dalam suatu kondisi yang sering disebut sebagai kondisi kesehatan usaha yang sangat sehat, sedangkan kondisi yang mengkhawatirkan disebut sebagai kondisi kesehatan yang tidak sehat. Dalam hal penilaian kesehatan usaha BUMN ini terdapat suatu pedoman penilaian yang menggolongkan tingkat kesehatan usahanya kedalam 4 kategori yaitu :
§ Sehat sekali (SS)
§ Sehat (S)
§ Kurang Sehat (KS)
§ Tidak Sehat (TS)

        Pedoman penilaian atas kesehatan usaha bagi BUMN ini tertuang dalam suatu Surat Keputusan Mentri Republik Indonesia Nomor : 740/KMK.00/1989 tertanggal 28 Juni 1989 yang merupakanpenjabaran lebih lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Negara. Penilaian tingkat kesehatan usaha bagi BUMN tersebut secara ringkas dapat dilihat seperti dalam tabel berikut :
Kriteria Penilaian Kesehatan BUMN
Kategori Rentabilitas Likuiditas Solvabilitas
Sehat SekaliSehatKurang sehatTidak Sehat > 12%8% - 12% 5% - 8%<> 150100 - 15075 – 100<> 200150 – 250100 – 150<100
Bobot 75% 12,5% 12,5%
Hasil penelitian atas dasar pedoman penilaian itu beserta cara pengembangan yang direncanakan terhadap masing – masing BUMN sesuai dengan kondisi kesehatan yang dimiliki oeh masing – masing
BUMN tersebut.

2. KOPERASI
              Ditinjau dari arti katanya koperasi dalam bahasa asing
cooperation artinya sebagai kerja sama. Sedangkan dalam arti bisnis koperasi merupakan bentuk kerja sama dari para anggaota dengan tujuan agar dapat memenuhi kebutuhan mereka bersama secara lebih ekonomis. Dengan demikian koperasi dapat dibentuk oleh konsumen ataupun oleh para produsen.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang dibentuk oleh para konsumen. Sedangkan Koperasi Produksi adalah koperasi yang dibentuk oleh produsen. Yang lebih dikenal dengan sebutan KUD (Koperasi Unit Desa).
Bentuk koperasi ini secara modern mula – mula tercetus di Inggris pada awal abad 19 dan kemudian berkembang keseluruh daerah Eropa dan kemudian menjalar kebenua yang lain. Di Indonesia sejak tahun 1950-an telah semakain digalakan                 pengembangan koperasi ini oleh Pemerintah RI. Upaya pengembangan koperasi ini ditugaskan kepada suatu jawatan yang dibentuk pada saat itu Jawatan Koperasi pada bulan Oktober 1950 yang sampai saat ini lalu ditetapkan “ Hari Koperasi ”. Dengan dibentuknya Jawatan Koperasi ini diharapkan perkembangan bentuk Badan Usaha Koperasi ini menjadi semakin berakar di masyarakat. Seorang tokoh termuka yang menganjurkan bentuk Koperasi ini di Indonesia adalah DR. Mohammad Hatta yang kemudian dianggap sebagai “ Bapak Koperasi Indonesia “. Pemerintahan RI menyadari bahwa faham koperasi ini merupakan penjabaran dari jiwa dan semangat dari pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Oleh karena itu maka pemerintah dengan giat membina gerakan koperasi itu antara lain dengan menumbuh kembangkan Koperasi Unit Desa (KUD). KUD adalah merupakan Lembaga Ekonomi Pedesaan yang dibentuk untuk mengatasi masalah – masalah ekonomi yang dihadapi oleh kelompok usaha tani didaerah pedesaan. Yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan mendorong peningkatan produksi pertanian rakyat. Perkembangan berikutnya dengan diundangkannya Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/1987 diperluaslah peranan KUD yaitu menciptakan kestabilan harga pangan serta sebagai mesia memperluas kesempatan
kerja dipedesaan. Dengan demikian maka fungsi KUD adalah :
§ Perkreditan
§ Penyediaan Sarana Produksi, Barang – barang Kebutuhan Pokok dan Jasa.
§ Pengolahan dan Pemasaran Hasil – hasil Produksi, serta
§ Kegiatan – kegiatan Perekonomian yang lain.

Tujuan utama yang terkandng dari usaha bersama adalah agar memperoleh kekuatan bersama sehingga akan memperoleh daya saing yang lebih kuat. Hal semacam ini biasanya terjadi pada pengusaha kecil, pertanian kecil dll.Adapun tujuan yang terkandung dalam bentuk usaha koperasi adalah :
a. Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan Anggota.
b. Meningkatkan kemakmuran yang adil dan merata bagi segenap anggota – anggota.
Dalam melaksanakan tugas – tugasnya koperasi memiliki prinsip dasar kerja yang berbunyi : “Dari Anggota, Untuk Angota dan Oleh Anggota”. Dari prinsip kerja tersebut memanglah terungkap bahwa semata – mata untuk kepentingan bersama para anggota – anggotanya dan tidak menyangkupan kebutuhan pihak lain ataupun pihak lain.
Bentuk koperasi ini dapat digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu :
a. Koperasi Konsumsi
b. Koperasi Kredit
c. Koperasi Produksi
d. Koperasi Jasa
e. Koperasi Serba Usaha
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam usaha untuk memenuhi kehidupan hidup sehari – hari bagi para anggotanya, misal : beras, sabun, gula, dll. Contoh bentuk ini :
§ Koperasi Pegawai Negri (KPN)
§ Koperasi Mahasiswa (KOPMA)dll.
Koperasi Kredit berusaha untuk mengumpulakn uang simpanan dari para anggota dan kemudian meminjamkannya lagi kepada anggota yang lain yang membutuhkan modal untuk keperluan hidup.
Koperasi Produksi berusaha bersama dalam pengadaan alat – alat perlengkapan produksi, bahan baku, bangunan gudang penyimpanan hasil produksi dari para anggotanya.
Koperasi Jasa bergerak dibidang jasa pelayanan umum yang diperlukan para anggota. Contoh : Kopata(Koperasi Angkutan Kota), Kopedes(Koperasi Angkutan Pedesaan) dll.
        
Koperasi Serba Usaha adalah berusaha untuk mengelola berbagai jenis kebutuhan yang diperlukan bagi para anggotanya. Contoh : KUD yang mengusahakan bermacam – macam kebutuhan warga desa yang umumnya petani, mengelola mulai dari kebutuhan masyarakat tani peternakdan nelayan maupun kebutuhan sehari – hari.


3. SWASTA

            
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :
a. Perseorangan
b. Firma/Kongsi Perserikatan
c. Perserikatan Komanditer (CV)
d. Perseroan Terbartas (PT atau NV)
e. Yayasan
A. Perseorangan

             Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
§ Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
§ Motivasi usaha yang tinggi.
§ Penanganan aspek hukum yang minimal.
Kekurangan – kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
§ Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas.
§ Keterbatasan kemampuan keuangan.
§ Keterbatasan manajerial.
§ Kontinuitas kerja karyawan terbatas
B. FIRMA
                Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.
C. Perserikatan Komanditer
             Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
§ Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala utang – utang perusahaan.
§ Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.


D. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut sengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan – kelebihan Bentuk ini adalah :
§ Memiliki masa hidup yang terbatas.
§ Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang – utang perusahaan.
§ Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas
§ Penggunaan manajer yang profesional.
E. YAYASAN

Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntunga. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.

0 komentar :

Posting Komentar