About Us
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in quam. Etiam augue pede, molestie eget, rhoncus at, convallis ut, eros. Aliquam pharetra. Nulla in tellus eget odio sagittis blandit. Maecenas at nisl. Nullam lorem mi, eleifend a, fringilla vel, semper at, ligula. Mauris eu wisi. Ut ante dui, aliquet nec, congue non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris. Duis sed massa id mauris pretium venenatis. Suspendisse cursus velit vel ligula. Mauris elit. ....read more
Rabu, 24 Desember 2014
Koperasi
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi
berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah[Organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan
asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus
bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional)
Dalam sebuah situs
resmi Koperasi Indonesia dijelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun
1992, prinsip-prinsip koperasi adalah:
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- masing
anggota.
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan
perkoperasian.
7. Kerjasama
antar koperasi.
Rabu, 17 Desember 2014
Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total atau total revenue dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku. Dari aspek
legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai
berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu
pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan
bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam
perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda
dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah
proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu
pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Sumber :
Alam S. 2007.
Ekonomi. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Senin, 15 Desember 2014
Koperasi Sukses
Koperasi sukses dapat meningkatkan SDM
dengan kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para
anggotanya. SDM yang berkualitas itu selain mampu, cakap dan terampil juga
diperlukan kemauan dan kesungguhan mereka untuk belajar efektif dan efisien.
Kemauan dan kesungguhan SDM tersebut harus didukung dengan moral kerja dan
kedisiplinan dalam mewujudkan koperasi sukses. Koperasi sukses membutuhkan SDM
yang dapat membuat manajemen koperasi jauh lebih terkendali. Di dalam manajemen
koperasi, SDM yang berkualitas itu berperan penting dalam meningkatkan kinerja
koperasi menjadi lebih maksimal.
Kesuksesan sebuah koperasi dapat ditinjau dari beberapa aspek
yang mendukung seperti :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan
perkoperasian.
7. Kerjasama
antar koperasi.
Jika hal di atas dapat berjalan dengan baik,
maka koperasi tersebut dapat dikatakan sebagai koperasi sukses dan mensejahterakan anggota dan masyarakat.
Minggu, 30 November 2014
Rapat Anggota
Rapat Anggota
merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi. Bagi primer Puskowanjati, Rapat Anggota sudah menjadi hajatan rutin setiap
tahun. Kendati sudah menjadi agenda tahunan, tapi masih ada juga pengurus
primer yang begitu tegang tatkala menjelang dilaksanakannya Rapat Anggota.
Anggota yang hadir dalam rapat anggota seakan menjadi momok yang menakutkan.
Terutama ketika menginjak pada acara pandangan umum. Saat itulah Pengurus
seakan menjadi pihak yang diadili.
Pada pandangan umum itulah, berbagai
kritikan, masukan ataupun usulan disampaikan anggota. Hal tersebut ada yang
disampaikan secara tertulis tapi ada juga yang disampaikan secara lisan. Untuk
pendapat anggota yang disampaikan lewat tulisan sebagaimana tercantum dalam
berita acara, biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh pengurus. Tapi untuk
pernyataan yang disampaikan secara lisan, inilah yang biasanya membuat pengurus
terkadang tergagap bagi yang tidak siap dengan materinya.
Rapat Anggota membahas Rencana Kerja
& RAPB biasanya juga tidak begitu menegangkan. Karena dalam hal ini anggota
biasanya hanya menyampaikan usulan dan sedikit kritikan tentang rencana yang
dibuat pengurus. Kendati demikian ketegangan terjadi manakala, ada usulan yang
dipaksakan. Disinilah kemampuan penguasaan Pengurus tentang koperasinya akan
teruji. Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu
tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap
usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala
yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada
akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong
bagi koperasi untuk bisa terus berkembang.
Pada koperasi yang mempunyai anggaran
cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat
Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada
Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas.
Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya
penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu. Sedangkan
sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan
waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan
Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu
pelaksanaanya diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat
Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk
pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat
1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang
dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas.
Pengurus dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin
dan mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan
rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan
pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan,
memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan
peserta.
Agar persidangan Rapat Anggota bisa
berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja
juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2
kali sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang.
Ketukan palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila
ketukan palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum
atau minta perhatian forum.
Persidangan baru bisa dimulai bila
qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota
dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah
anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga
tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari
tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan
persidangan.
sumber:
Hak dan kewajiban warga Negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945
1.1 Makna yang Terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945
1.
Isi pasal 30
UUD 1945
1) Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
2) Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
3) Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
4) Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
5) Susunan dan
kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
1.2 Makna yang terkandung dalam UUD 1945 Pasal 30 bagi setiap Warga Negara
:
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan
Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai
kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan
warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
1.3 Penjelasan Singkat Pasal 30
·
Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan
kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
·
Ayat (2) menyebutkan usaha
pertahanan dan keamanan rakyat,
·
Ayat (3) menyebutkan tugas TNI
sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara”.
·
Ayat (4) menyebut tugas Polri
sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.
·
Ayat (5) menggariskan, susunan dan
kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta
hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan
undang-undang (UU).
2.2 Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional yang juga
tercantum di pembukaan UUD 1945 yang dijelaskan bahwa tujuannya untuk
mercerdaskan kehidupan bangsa dan juga membentuk manusia yang berpotensi dalam
usaha memajukan dan memakmurkan tanah air.
Dibawah ini dikemukakan
beberapa batasan tentang pendidikan yang bebeda berdasarkan fungsinya.
- Pendidikan sebagai Proses Transformasi Budaya - Sebagai proses transformasi budaya, pendidikan diartikan sebagai kegiatan pewarisan budaya dari suatu generasi ke generasi lainnya. Nilai-nilai kebudayaan tersebut mengalami proses transformasi dari generasi tua ke generasi muda. Ada 3 bentuk transformasi yaitu nilai-nilai yang masih cocok diteruskan misalnya nilai-nilai kejujuran, rasa tanggungjawab dan lain-lain, yang kurang cocok diperbaiki misalnya tata cara perkawinan, dan tidak cocok diganti misalnya pendidikan seks yang dahulu ditabukan diganti dengan pendidikan seks melalui pendidikan formal. Disini tampak bahwa,proses pewarisan budaya tidak semata-mata mengekalkan budaya secara estafet. Pendidikan justru mempunyai tugas kenyiapkan peserta didik untuk hari esok.
- Pendidikan sebagai Proses Pembentukan Pribadi - Sebagai proses pembentukan pribadi, pendidikan diartikan sebagai sutu kegiatan yang sistematis dan sitemik dan terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik. Proses pembentukan pribadi meliputi dua sasaran yaitu pembentukan pribadi bagi mereka yang belum dewasa oleh mereka yang belum dewasa, dan bagi mereka yang sudah dewasa atas usaha sendiri. Yang terkhir disebut pendidikan diri sendiri.
- Pendidikan sebagai Proses Penyiapan warga Negara - Pendidikan sebagai penyiapan warga negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik.
- Pendidikan sebagai Penyiapan Tenaga Kerja - Pendidkan sebagai penyiapan tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memilki bekal dasar untuk bekerja. Pembekalan dasar berupa pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan kerja pada calon luaran.
- Definisi Pendidikan Menurut GBHN - GBHN 1988 (BP 7 Pusat, 1990:105) memberikan batasan tentang pendidikan nasional sebagai berikut: Pensisikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.3 Pengertian bela Negara dalam Kontek Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Bela negara yang merupakan hak dan kewajiban bagi tiap-tiap warga negara.
Bela negara juga merupakan wujud loyalitas dan kecintaan terhadap tanah air.
Tugas bela negara tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak saja seperti
TNI ataupun kepolisian akan tetapi menjadi tanggung jawab tiap-tiap warga
negara. Bela negara tidak hanya dilaksanakan dalam bentuk kekuatan fisik
seperti ikut berperang akan tetapi bela negara juga dapat dilakukan dengan cara
mengharumkan tanah air di kancah dunia dengan prestasi sesuai dengan kemampuan
tiap-tiap warga negara. Hal tersebut merupakan cara yang terbaik dengan
mengukir prestasi berarti warga negara
tersebut sudah ikut dalam upaya bela negara. Dalam upaya bela negara
juga diperlukan keutuhan dan persatuan, serta jiwa patriotik dari tiap-tiap
elemen masyarakat.
2.4 Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi
Tujuan Pendidikan Kewarganegarana diberikan untuk menanamkan rasa cinta
terhadap tanah air dan dapat mengamalkan budi luhur Pancasila sebagai dasar
negara di masyarakat dan juga sebagai pembekalan atau dapat dijadikan pedoman
dalam kehidupan sehari-hari agar tidak melenceng dan terperosok dalam pergaulan
dewasa ini yang sudah semakin bebas karena sudah membaurnya budaya barat di
tanah air serta juga agar lebih peduli dengan keadaan negara dan ikut turut
andil dalam upaya bela negara Dalam era globalisasi dan modernisasi seperti
saat ini memang sangat diperlukan pembekalan terhadap nilai-nilai Pancasila
agar dapat menumbuhkan jiwa nasionalis dan patriotik dalam diri mahasiswa.
2.5 Kopetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
·
Lebih cinta terhadaph
tanah air
·
Dapat menumbuhkan jiwa
nasionalis dan patriotis di kalangan generasi muda
·
Turut serta dalam upaya
bela negara dengan mengukir prestasi
·
Menumbuhkan rasa
persatuan dan kesatuan pada tiap-tiap diri warga negara
·
Dapat mengamalkan
nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila
·
Dapat menumbuhkan budaya
toleransi di tengah keberagaman
·
2.6 Pendidikan Kewiraan
Pendidikan kewiraan dimaksudakan
untuk memeperluas cakrawala befikir para mahisiswa sebagai warga negara
indonesiaa,sekaligus sebagai pe juang
bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatakan kesejahteraan dan keamanan
nasional untuk menjamin kelangsungan hiidup bangsa dan negara demi terwujudnya
aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara
dan berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka
ketahanan nasional.
Ø
Tujuan pendidikan kewiraan
Adalah memupuk kesadaran bela negara dan
berfikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan
nasional dengan didasari pada :
o
Kecintaan pada tanah air
o
Kesadaran berbagsa dan bernegara
o
Keyakinan akan ketangguhan pancasila
o
Rela berkorban demi bangsa dan negara
o
Kemampuan awal bela negara
Ø
Ruang lingkup
Pendidikan kewiraan tediri dari 5 pokok bahasan :
1.
Wawasan nusantara
2.
Ketahanan nasional
3.
Politik dan strategi nasional
4.
Politik dan strategi perthanan nasional
5.
Sistem perahanan keamanan rakyat semesta
Ø
Pengertian wawasan nasional
Wawasan mengandung arti pandangan yaiitu cara
pandang yanng menunjukkan kegiatan sebagai landasan untuk bertindak dalam
kehidupan berbangsa,bermsyarakat dan bernegara.
Istilah wawasan nasional menunjukkan kaa sifat yang berasal dari
istilah nation yang berarti bangsa yang
mengdentifikasi diri dalam kehidupan bernegara. bangsa indonesiadalam usaha
untuk menyelenggarakan dan meningkatkan
serta menjamin kelangsungan hidup bangsa memerlukan adanya suatu konsepsi dasar
yang merupakan ajaran tentang wawasan nasional sebagai kesepakatan bersama dan
wawasan nasional ini selanjutnya menjadi landasan dan pedoman kebijaksanaan
nasional disegala segi kehidupan berdasrkan kepada nilai – nilai luhur yang
terkandug dalam ajaran pancasila.
Pembukaan UUD 1945 adanya cita – cita bangsa
indonesia dalam menegakkan dan mengisi cita –cita bangsa memeberikan arah bagi
penentuan tujua nasional ,perumusan tujuan bangsa indonesia yang identik dengan tujuan negara dinyatakan
dalam pembuakaan UUD 1945 alinea ke – 4 yaitu melindungi segenap bangsa
indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia ,memajukan kesejahteraan umum
,mencerdskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam melaksankan ketertiban dunnia
yang berdasarkan kemerdekaan ,perdamaian abadi dan kesejahteraan sosial.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)