About Us
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in quam. Etiam augue pede, molestie eget, rhoncus at, convallis ut, eros. Aliquam pharetra. Nulla in tellus eget odio sagittis blandit. Maecenas at nisl. Nullam lorem mi, eleifend a, fringilla vel, semper at, ligula. Mauris eu wisi. Ut ante dui, aliquet nec, congue non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris. Duis sed massa id mauris pretium venenatis. Suspendisse cursus velit vel ligula. Mauris elit. ....read more
Selasa, 24 Maret 2015
BAB I Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
I.
Pengertian Hukum
Hukum atau ilmu hukum adalah
suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan
dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau
institusi hukum.
Berikut definisi dari Hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut
:
1.
Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht”
1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang
berlaku dalam suatu Negara
2. Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure
Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang
mewajibkan apa yang benar.
3. J.C.T. Simorangkir, SH dan
Woerjono Sastropranoto, SH :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa,
yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat
oleh badan-badan resmi yang berwajib.
4. Tullius Cicerco (Romawi) dala “
De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam
dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
dilakukan.
5. Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”,
1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang
memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
6. Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak
hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
7. Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan
tersusun baik yang mengikat masyarakat.
8. E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk
hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
9. R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang
berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang
mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan
menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
II Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat
universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap
perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapatmenjadi hakim atas dirinya
sendiri.
Sumber hukum
adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar
menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal.
· Sumber-sumber
hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari
berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb.
Contoh :
1) Seorang ahli
ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah
yang menyebabkan timbulnya hukum.
2) Seorang ahli
kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah
peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
a. Undan Undang
(UU)
b. Adat/kebiasaan
c. Traktat/perjanjian
d. Yuris prudensi
1.
Undang-undang (statute) Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan
hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2.
Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal sama. Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima
oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian
rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai
pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum,
yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3.
Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa
seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan
suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak
member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka
hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
4. Traktat (treaty)
Perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih
disebut perjanjian antara Negara atau perjanjian internasional ataupun traktat.
Traktat juga mengikat warganeraga dari Negara-negara yang bersangkutan.
5.
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Dalam yurisprudensi terlihat bahwa hukum sering
berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang
terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Dalam penetapan apa yang akan menjadi
dasar keputusannya, hakim sering menyebut pendapat seorang sarjana hukum
mengenai soal yang harus diselesaikannya, apalagi jika sarjana hukum itu
menentukan bagaimana seharusnya.
III.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum Adalah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan
atas :
1. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu
hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
2. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten
law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum
kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap
terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan
masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat
hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
2. Kodifikasi
tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya
dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan
IV.
Kaidah / Norma
Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang
menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidaupan bermasyarakat.
Norma mengandung nilai tertnetu yang dipatuhi oleh masyarakat dan berorientasi
mengenai mana yang baik dan mana yang buruk. Oleh karena itu, norma juga
digunakan sebagai tolak ukut didalam mengevaluasi tingkah laku seseorang.
Adapun norma-norma yang berlaku dimasyarakat antara
lain :
1. Norma Agama
Peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan
larangan yang berasal dari Tuhan.
2. Norma
Moral/Kesusilaan
Peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani
dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
3. Norma Kesopanan
Peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup
antar manusia.
4. Norma Hukum
Peraturan/kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi
atau negara yang sifatnya memaksa.
Isi kaidah / norma :
1. Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang
untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat2nya dipandang baik.
2. Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang
untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Kegunaan kaidah norma adalah memberi petunjuk kepada
manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta
perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana
pula yang harus dihindari.
V.
Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity)
Hukum ekonomi adalah hubungan sebab-akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling terhubung satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari di masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Hukum Ekonomi
Pembangunan
Merupakan seluruh peraturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal).
2. Hukum Ekonomi
Sosial
Merupakan seluruh peraturandan pemikiran hukum
mnengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata,
sesuai dengan hak asasi manusia (misalnya hukum perburuhan dan hukum
perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik
maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah
pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka
dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka
banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan
bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah
penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka
jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan
barang dan jasa secara umum.
Sumber :
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar