Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
About Us
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in quam. Etiam augue pede, molestie eget, rhoncus at, convallis ut, eros. Aliquam pharetra. Nulla in tellus eget odio sagittis blandit. Maecenas at nisl. Nullam lorem mi, eleifend a, fringilla vel, semper at, ligula. Mauris eu wisi. Ut ante dui, aliquet nec, congue non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris. Duis sed massa id mauris pretium venenatis. Suspendisse cursus velit vel ligula. Mauris elit. ....read more
Rabu, 25 Maret 2015
BAB 3 HUKUM PERDATA
1.
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
hukum perdata Indonesia adalah hukum
perdata yang berlaku di Indonesia. Hukum perdata di Indonesia adalah hukum
perdata barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik
Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda dulu.
Hukum perdata yang berlaku di
Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum
perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan olehh pemerintah
Indonesia yang sah dan berdaulat.
Adapun kriteria hukum perdata yang
dikatakan nasional yaitu :
1.
Berasal dari hukum perdata Indonesia
2.
Berdasarkan sistem nila budaya
3.
Produk hukum pembentukan Undang-undang Indonesia
4.
Berlaku untuk semua warga negara Indonesia
5.
Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia
2.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun
berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de
Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis
menguasai Belanda
(1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih
dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis
(1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai
menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda,
berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut
Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan
tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan
Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut
terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang
baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
·
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW
merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa
Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
=> Hukum Perdata Indonesia
Karena Belanda pernah menjajah
Indonesia, maka hukum perdata Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan
pula di Hindia Belanda pada waktu itu. Caranya ialah dibentuk hukum perdata
Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan hukum perdata Belanda.
Dengan kata lain, hukum perdata Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda
berdasarkan asas konkordansi (persamaan) hukum perdata Hindia Belanda ini
disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846 yang diundangkan dalam staatsbald
1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah Indonesia
merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 maka hukum perdata Hindia
Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantian oleh undang-undang baru
berdasarkan undang-undang dasar ini. Hukum perdata Hindia Belanda ini disebut
kitab undang-undang hukum perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata
Indonesia.
3.
Pengertian
& Keadaan Hukum Di Indonesia
3.1 Pengertian
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh
Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada masa
penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht
dan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti
berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19
adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang
sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak
milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal
bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum
perdata adalah:
“aturan-aturan
atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan
perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara
kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu
masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu
lintas”
Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para
ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang
yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan
hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian
yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun
tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang
lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam
hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.
Kaidah tertulis
Kaidah hukum
perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam
peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2.
Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum
perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh,
dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan menjadi 2
macam, yaitu:
1.
Manusia
Manusia sama
dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2.
Badan hukum
Badan hukum
adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan,
serta hak dan kewajiban.
Subtansi
yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1.
Hubungan keluarga
Dalam
hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2.
Pergaulan masyarakat
Dalam
hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum
perikatan, dan hukum waris.
Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan
unsur-unsurnya yaitu:
1.
Adanya kaidah hukum
2.
Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3.
Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum
keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan
kadaluarsa.
3.2 Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu
masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1.
Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum
Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai
suku bangsa.
2.
Faktor Hostia Yuridisyang dapat
kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga
Golongan, yaitu:
1.
Golongan Eropa dan yang dipersamakan
2.
Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli)
dan yang dipersamakan.
3.
Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Adapun
hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
1.
Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku
Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan
Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
2.
Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang
dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala
berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum
tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
3.
Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab)
berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan
Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada
Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan
hukum tertentu saja.
Disamping
itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia
seperti:
-
Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
-
Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570
berhubungan denag no 717).
Dan ada pula
peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
è Undang-undang
Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
è Peraturan
Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
è Ordonansi
Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
è Ordonansi
tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
4.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
DALAM KUH PERDATA
Sistematika Hukum Perdata di
Indonesia di jabarkan menjadi 4 bagian yaitu :
Buku I
tentang Orang(van persoonen)
Hukum
perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan
kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai
timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan,
keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian
perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku
dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II
tentang Kebendaan(van zaken)
Mengatur
tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki
subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris
dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang
tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii)
benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap
sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya
hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan
dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
tentang hak tanggungan
Buku III
tentang Perikatan(van verbintennisen)
Mengatur
tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga), yaitu hukum yang mengatur
tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain
tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),
syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai
acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV
tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring)
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar