About Us
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in quam. Etiam augue pede, molestie eget, rhoncus at, convallis ut, eros. Aliquam pharetra. Nulla in tellus eget odio sagittis blandit. Maecenas at nisl. Nullam lorem mi, eleifend a, fringilla vel, semper at, ligula. Mauris eu wisi. Ut ante dui, aliquet nec, congue non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris. Duis sed massa id mauris pretium venenatis. Suspendisse cursus velit vel ligula. Mauris elit. ....read more
Rabu, 24 Desember 2014
Koperasi
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi
berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah[Organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan
asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus
bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional)
Dalam sebuah situs
resmi Koperasi Indonesia dijelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun
1992, prinsip-prinsip koperasi adalah:
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- masing
anggota.
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan
perkoperasian.
7. Kerjasama
antar koperasi.
Rabu, 17 Desember 2014
Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total atau total revenue dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku. Dari aspek
legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai
berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu
pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan
bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam
perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda
dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah
proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu
pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Sumber :
Alam S. 2007.
Ekonomi. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Senin, 15 Desember 2014
Koperasi Sukses
Koperasi sukses dapat meningkatkan SDM
dengan kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para
anggotanya. SDM yang berkualitas itu selain mampu, cakap dan terampil juga
diperlukan kemauan dan kesungguhan mereka untuk belajar efektif dan efisien.
Kemauan dan kesungguhan SDM tersebut harus didukung dengan moral kerja dan
kedisiplinan dalam mewujudkan koperasi sukses. Koperasi sukses membutuhkan SDM
yang dapat membuat manajemen koperasi jauh lebih terkendali. Di dalam manajemen
koperasi, SDM yang berkualitas itu berperan penting dalam meningkatkan kinerja
koperasi menjadi lebih maksimal.
Kesuksesan sebuah koperasi dapat ditinjau dari beberapa aspek
yang mendukung seperti :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan
perkoperasian.
7. Kerjasama
antar koperasi.
Jika hal di atas dapat berjalan dengan baik,
maka koperasi tersebut dapat dikatakan sebagai koperasi sukses dan mensejahterakan anggota dan masyarakat.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)