- Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
- Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
About Us
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in quam. Etiam augue pede, molestie eget, rhoncus at, convallis ut, eros. Aliquam pharetra. Nulla in tellus eget odio sagittis blandit. Maecenas at nisl. Nullam lorem mi, eleifend a, fringilla vel, semper at, ligula. Mauris eu wisi. Ut ante dui, aliquet nec, congue non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris. Duis sed massa id mauris pretium venenatis. Suspendisse cursus velit vel ligula. Mauris elit. ....read more
Selasa, 27 Maret 2012
Waralaba ( Franchising )
I. Pengertian
Merupakan peluang bagi wiraswastawan untuk masuk dalam usaha dengan pemanfaatan pengalaman, pengetahuan, dan dukungan dari pemberi franchise. Sering wiraswasta memulai usaha baru kecil kemungkinan bahwa usahanya akan berhasil dengan franchise, wiraswastawan akan dilatih dan didukung dalam pemasaran usaha dan akan menggunakan nama yang telah mempunyai citra yang mapan.
II. Keuntungan
Hasil yang didapat dari waralaba adalah wiraswasta tidak perlu pusing dengan hal yang berkaitan dengan hal yang berkaitan dengan memulai usaha baru. Usaha franchising melibatkan banyak resiko yang harus diketahui oleh para wiraswastawan sebelum mereka mempertimbangkan investasi demikian. Langkah-langkah yang diambil untuk menurunkan atau meminimalisasi resiko investasi dalam franchising yaitu:
1. Melakukan evaluasi diri
Wiraswastawan hendaknya melakukan evaluasi sendiri untuk meyakinkan bahwa mamasuki usaha franchising adalah tepat bagi dirinya.
2. Meneliti franchise
Tidak setiap usaha franchise tepat untuk anda. Wiraswastawan harus mengevaluasi usaha franchise untuk memutuskan mana yang paling tepat.
Kontrak atau persetujuan franchise adalah tahap akhir untuk menjadi pemakai franchise. Diperlukan pengacara yang berpengalaman dalam franchise. Syarat-syarat yang bisa dipebaharui akan menunjukkan panjang kontrak dan persyaratan untuk memperbaharuinya. Persyratan financial akan menentukan harga dari franchise, jadwal pembayaran, royalty yang harus dibayar, dll. Permasalahan pemutusan perjanjian franchise sering mendatangkan perkara hukum dibandingkan persoalan lain dalam franchise
Terdapat penelitan yang meningkat tentang usaha baru yang melibatkan pemasaran langsung karena memberikan peluang yang menguntungkan disbanding tipe pemula lainnya karena wiraswastawan biasanya menanggung resiko modal kecil dan bisa mendapatkan manfaat dari usaha pemasarannya pada pelanggan tertentu dan bisa mendapatkan manfaat dari usaha pemasarannya pada pelanggan tertentu yang bisa dijangkau melalui teknik pemasaran langsung
Adapun keuntungan pemasaran langsung yaitu kemudahan untuk masuk dalam usaha dan kebutuhan modal yang kecil. Setiap orang bisa masuk keusaha pemasaran langsung tanpa ijin usaha yang rumit dan persyaratan keterampilan dan pendidikan yang perlu. Kebutuhan modal yang diperlukan untuk masuk dalam usaha pemasaran langsung juga minimal.
Sejumlah usaha alternative pada usaha pemula dana oleh para wiraswastawan untuk pemasaran langsung diantaranya:
1. Periklanan terklasifikasi
2. Periklanan display
3. Kiriman pos langsung
4. Catalog penjualan
5. Pemasaran tanggapan langsung media
Salah satu cara perusahaan untuk menenbus pasar dengan cepat adalah dengan system pemasaran bertingkat (multilevel marketing). MLM adalah system pemasaran yang mengandalkan penjualan langsung (direct selling) melalui jaringan distributornya yang terbentuk secara berantai. Tujuan dari system pemasaran bertingkat adalah menyebarkan produk dan mensejahterahkan distributor sekaligus konsumennya. Berhasil atau tidaknya suatu MLM ditentukan oleh kualitas produk dan layanannya, yaitu produk yang memenuhi keinginan konsumen akrab dengan kesehatan dan lingkungan serta mengikuti aturan bisnis MLM.
III. Jenis waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
III.1 Perkembangan Waralaba di Indonesia
Sebagaimana diuraikankan dimuka, Waralaba sebagai format bisnis mulai di kenal di Indonesia pada awal tahun 1980, dibidang Restoran Siap Saji ( Fast Food Restaurant ), seperti KFC, Pioneer Take out. Sedangkan Franchise (waralaba) generasi pertama yang cenderung disebut lisensi memang telah lebih dahulu dikenal, antara lain seperti; Coca-cola, obat-obatan,dsb.
Perkembangan Waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumaah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba ( franchisee ) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramid atau sistem sel suatu jaringan format bisnis waralaba berekspansi.
III.2 Berikut ini adalah definisi dari istilah – istilah tersebut berdasarkan PP No.16 Tahun 1997, yaitu;
ð Pemberi Waralaba Adalah badan usaha atau peorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba.
ð Penerima Waralaba Adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba.
ð Penerima Waralaba Utama Adalah penerima waralaba yang melasanakan hak membuat perjanjian Waralaba Lanjutan yang di peroleh dari pemberi waralaba.
ð Penerima Waralaba Lanjutan Adalah badan usaha atau perorangan yang menerima hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi Waralaba melaui penerima waralaba utama.
Perjanjian Waralaba Adalah perjanjian secara tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba.
Perjanjian Waralaba Lanjutan Adalah perjanjian secara tertulis antara Penerima Waralaba Utama dengan Penerima Waralaba Lanjutan.
Dalam usaha bisnis waralaba memilki banyak keuntungan da ada kemungkinan juga memiliki masalah.
Sumber :
· Wiratmo, Maskur. Pengantar Kewiraswastaan-kerangka dasar memasuki dunia bisnis. BPFE-Yogyakarta. Yogyakarta. 1996.
· http://paroki-teresa.tripod.com/Tonikum_WARALABA1.htm
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar