I.
Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah Hak
monopoli yang diberikan secara eksklusif kepada seseorang atas kekayaan
intelektualnya (meliputi kecerdasan, daya pikir atau produk pemikiran manusia)
dan dapat dialihkan haknya.
Fungsi Hukum dalam HAKI :
Memberikan perlindungan bagi karya intelektual sehingga
mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat sehingga mampu memberikan
perlindungan hak kekayaan intelektual.
II.
Prinsip-Prinsip
HAKI
a.
Prinsip Keadilan ( the principle of natural
justice )
Berdasarkan
prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu
kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta
yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika
diakui hasil karyanya.
b.
Prinsip
Ekonomi ( The Economic Argument )
Berdasarkan
prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan
manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi
pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya
seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil
ciptanya.
c.
Prinsip
Kebudayaan ( The Cultural Argument )
Berdasarkan
prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia
diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan
ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan,
peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan
keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d.
Prinsip
Sosial ( The Social Argument )
Berdasarkan
prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya
untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja
melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan
ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang.
III.
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat
dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan
industri (industrial property right).
Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober
1979, meliputi
1.
Paten
2.
Merek
3.
Varietas tanaman
4.
Rahasia dagang
5.
Desain industry
6.
Desain tata letak sirkuit
terpadu
IV.
DASAR HUKUM HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
·
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta
·
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
· UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1987 Nomor 42)
· UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7
Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Secara umum HAKI terbagi :
1. Hak Cipta (UU
No 19/2002)
2. Hak Kekayaan
Intelektual, yang meliputi :
a.
Paten (UU No 14/2001)
b.
Merek (UU No 15/2001)
c.
Desain Industri (UU No 31/2000)
d.
Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu (UU No 32/2000)
e.
Rahasia Dagang (UU No 30/2000)
f.
Varietas Tanaman (UU No
29/2000)
V.
HAK CIPTA (UU No 19/2002)
Adalah : Hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk memperbanyak atau mengumumkan
ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Cipta terdiri atas :
Hak Ekonomi : hak
untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
Hak Moral : hak
yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan
atau
dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah
dialihkan.
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak
cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan
pasal 5 sampai pasal 11 UU No 19 Tahun 2002, Pencipta adalah :
1. Jika suatu ciptaan terdiri atas
beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap
sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh
ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai
pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta
masing-masing atas bagian ciptaannya.
2. Jika suatu ciptaan yang
dirancang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan
pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang
ciptaan itu.
3. Jika suatu ciptaan dibuat dalam
hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak
cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan,
kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta
apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
4. Jika suatu ciptaan dibuat dalam
hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu
dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan
lain antara kedua pihak.
5. Jika suatu badan hukum
mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan
seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai
penciptanya kecuali jika terbukti sebaliknya.
6.
Jika hak cipta atas ciptaan
yang penciptanya tidak diketahui, maka :
a. Negara memegang hak cipta atas
karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya.
b.
Negara memegang hak cipta atas
folklore dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti
cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi,
tarian, dan karya seni lainnya.
c. Jika suatu ciptaan tidak
diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang hak
cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya.
d. Jika suatu ciptaan telah
diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya
tertera nama samaran penciptanya, penerbit memegang hak cipta atas ciptaan
tersebut untuk kepentingan penciptanya.
e. Jika suatu ciptaan telah
diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptanya dan atau penerbitnya, Negara
memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya.
VI.
HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
· Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Ayat 1).
·
Hak khusus yang diberikan negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan
kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
· Paten diberikan dalam ruang
lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses
industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang
hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih
sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Paten (UUP).
· Paten hanya diberikan negara
kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi.
Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah
tertentu di bidang teknologi .
VII.
HAK MERK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1
Ayat 1)
VIII. DESAIK INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi
garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang
berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
IX. RAHASIA DAGANG
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
sumber: google.com
0 komentar :
Posting Komentar