Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
About Us
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in quam. Etiam augue pede, molestie eget, rhoncus at, convallis ut, eros. Aliquam pharetra. Nulla in tellus eget odio sagittis blandit. Maecenas at nisl. Nullam lorem mi, eleifend a, fringilla vel, semper at, ligula. Mauris eu wisi. Ut ante dui, aliquet nec, congue non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris. Duis sed massa id mauris pretium venenatis. Suspendisse cursus velit vel ligula. Mauris elit. ....read more
Selasa, 26 Mei 2015
BAB 6 & 7 Hukum Dagang ( KUHD )
I. PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Hukum
Dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan
lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH
Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex
specialis (hukum khusus).Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari
KUHPerdata.
Sistem
hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang
aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.
Hukum tertulis
yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau
Wetboek van Koophandel Indonesia
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau
Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.
Hukum tertulis
yang belum dikodifikasikan,
yaitu
peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
dengan perdagangan
Sifat
hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian.
II. HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Ada juga menyebutkan Hukum Perdata adalah
rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dengan orang yang lain
Sedangkan Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang
turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Ada juga yang
menyebutkan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan
hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hubungan antara hukum perdata dan hukum biasalah dikenal dengan istilah
special derogate legi generali. Artinya apabila adanya pengaturan Hukum dagang
maka dapat mengenyampingkan pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata
III. BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan
perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah
menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku
bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para
sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian
dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1. Menurut Hukum,
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu
untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas),
tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk
memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau
mengadakan perjanjian perdagangan.
2. Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read),
perusahaan adalah seseorang yang mempunyai
perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang
bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3. Menurut Molengraff,
mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah
keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar,
untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian –
perjanjian perdagangan.
4. Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982,
perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia
untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
IV. HUBUNGAN PENGUSAHA DAN
PEMBANTUNYA
A. Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.
Membantu didalam
perusahaan
2.
Membantu diluar
perusahaan
B. Hubungan
hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam
perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
· Hubungan perburuhan, sesuai
pasal 1601 a KUH Perdata
· Hubungan pemberian kuasa,
sesuai pasal 1792 KUH Perdata
· Hubungan hukum pelayanan
berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
V. BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
Dalam beroperasi,
perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut
memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum
perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas
yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian
berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar,
mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi.
Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak
terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di
dalam maupun di luar perusahaan.
A.
Perusahaan perseorangan
Pemilik merupakan
aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian
juga dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan
hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Kelebihan:
·
Seluruh laba menjadi miliknya.
Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang
dihasilkan perusahaan.
·
Kepuasan Pribadi. Prinsip satu
pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
·
Kebebasan dan Fleksibilitas.
Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain
dalam mengambil keputusan.
·
Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu
dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan
perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh
pesaing.
Kelemahan:
· Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap
seluruh utang perusahaan.
· Sumber keuangan terbatas. Karena
pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh
sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
· Kesulitan dalam manajemen. Semua
kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan
sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen
dipegang oleh beberapa orang.
·
Kelangsungan usaha kurang
terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat
menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
B.
Firma (fa)
Firma adalah
perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan
atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki
kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan
terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Kelebihan
·
Karena jumlah modalnya lebih
besar dibandingkan dengan usaha perseorangan badan usaha firma lebih mudah
untuk memperluas usahanya.
· Kemampuan manajemen badan usaha
firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua
keputusannya diambil bersama-sama.
·
Badan usaha firma tidak
memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan
·
Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
·
Apabila salah seorang anggota
membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis
badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
·
Jika salah satu anggota membuat
kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
C.
Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau
Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan
persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu
bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan
usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan
hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Kelebihan
1.
Modal
yang dikumpulkan lebih besar.
2. Anda
lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan
komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
3.
Kemampuan
manajemennya lebih besar.
4.
Pendiriannya
relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT)
Kelemahan
1. Sebagian
anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak
terbatas.
2. Kelangsungan
hidupnya tidak menentu.
3. Sulit
untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
D.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas
(PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati
oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki
banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya
antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam
berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada
modal yang disetorkan.
E.
Koperasi
Koperasi merupakan
badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan
mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga
melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang
nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas
kekeluargaan.
Tujuan koperasi
adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kelebihan
1. Prinsip
pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi
pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
2. Anggota
koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
3.
Dasar
sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan
dasar sukarela.
4.
Mengutamakan
kepentingan Anggota.
Kekurangan
1.
Keterbatasan
dibidang permodalan.
2. Daya
saing lemah.
3. Rendahnya
kesaran berkoperasi pada anggota.
4. Kemampuan
tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
F.
Yayasan
Yayasan merupakan
badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat.
Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau
pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari
sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kelebihannya adalah membantu masyarakat sosial dengan
tidak mencari keuntungan
Kekurangannya adalah terbatasnya dana- dana yang di
perlukan
VI. Badan
Usaha Milik Negara
Badan usaha milik
negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik
negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki
pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri BUMN:
a.
Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
b. Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
c.
Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
d. Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
e. Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
f. Untuk
mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
g. Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
h.
Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
i. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai
tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
j. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian
negara.
k. Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
l. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan
negara yang dipisahkan.
m.
Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh
negara.
n. Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi.
o. Modal
juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
p.
Bila
memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
q.
Pinjaman
kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
SUMBER:
\
Selasa, 19 Mei 2015
Hubungan Industrialisasi dengan Kemiskinan
Untuk
mengetahui hubungan industrialisasi dengan kemiskinan terlebih dahulu kita
harus mengetahui apa itu industrialisasi dan Kemisikinan.
1.
INDUSTRIALISASI
A. Pengertian Industrialisasi
Industrialisasi
berasal dari kata dasar industri yang memiliki arti secara umum adalah kelompok
bisnis tertentu yang
memiliki teknik dan metode yang sama dalam menghasilkan laba. Misalnya “industri musik“, “industri mobil“, atau “industri ternak” (id.wikipedia.org, 2010). Menurut Dumairy,
istilah industri mempunyai dua arti. Pertama, industri adalah himpunan
perusahaan-perusahaan sejenis. Dalam konteks ini disebut industri kosmetik
misalnya, berarti himpunan perusahaan penghasil produk kosmetik. Industri
tekstil adalah himpunan pengusaha yang membuat tekstil. Kedua,
industri menunjuk sektor ekonomi yang di dalamnya terdapat kegiatan produktif
mengolah bahan mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi. Kegiatan
pengolahan itu sendiri dapat bersifat masinal, elektrikal atau bahkan manual.
(Dumairy, 1996, h-227).
Industrialisasi
adalah suatu proses menciptakan interaksi para pihak yang memiliki kepentingan
ekonomis yang sama terhadap suatu siklus rantai nilai (id.answers.yahoo.com, 2009). Proses ini dapat
terjadi secara alamiah maupun disengaja. Secara alamiah, pemicu proses
industrialisasi adalah pasar. Proses industrialisasi, dengan meminjam istilah
dari Dawam Rahardjo-adalah suatu keniscayaan (Dawam Rahardjo, 1995), karena
proses ini dianggap sebagai sebuah kunci ke arah kemakmuran yang didambakan oleh
setiap bangsa. Kendatipun bukan satu-satunya, industrialisasi dapat dianggap
sebagai salah satu jalan yang penting dalam mencapai kemakmuran.
B.Tujuan
industrialisasi antara lain :
Ø
Memperluas lapangan kerja
Ø
Menambah devisa Negara
Ø
Memanfaatkan potensi sumber daya alam maupun
sumberdaya manusia
Ø
Menggerakkan roda perekonomian suatu bangsa menjadi
lebih cepat.
C. Permasalahan Tantangan Perkembangan Sektor Industri
Beberapa permasalahan antangan
perkembangan sektorindustri diantranya ialah sebagai berikut:
1. Meningkatnya daya saing dan keunggulan kompetitif
industri nasional yang mengandalkan pada keterampilan dan kreativitas sumber
daya manusia, kemampuan teknologi dan kemampuan manajemen dengan tetap
memanfaatkan keungulan komparatif yang dimiliki.
2.
Peningkatan kemampuan tenaga kerja industrial yang
ahli dan trampil dalam jumlah dan mutu yang sesuai dengan kebutuhan berbagai
jenis industri termasuk mendorong untuk menguasai dan melaksanakan pengalihan
berbagai jenis teknologi guna mendukung proses industrialisasi
3.
Menumbuhkan motivasi dan daya kreasi inovatif yang
luas serta menciptakan iklim usaha dan persaingan yang sehat termasuk
perlindungan hasil inovasi.
4.
Menggerakkan tabungan masyarakat dan menyalurkannya ke
arah investasi yang produktif di sektor industri, dan secara efektif mampu
memberikan dampak ganda terhadap proses akumulasi modal.
5.
Mengembangkan iklim investasi dan berbagai sistem
insentif yang dapat lebih meningkatkan daya tarik investasi di sektor indsutri
6.
Perluasan basis pendukung industri dengan
mengembangkan keterkaitan, persebaran, struktur produksi-ekspor-impor sebagai
prasyarat terciptanya struktur industri yang kukuh.
7.
Membangun perangkat kelembagaan yang mantap sehingga
sector industri senantiasa mampu tanggap dan terandalkan dalam menghadapi
berbagai perkembangan ataupun perubahan yang timbul.
8.
Mengembangkan dan mempercepat pertumbuhan industri
kecil dan menengah secara lebih terarah, terpadu dan efektif sehingga menjadi
tulang punggung struktur industri nasional.
9. Meningkatkan kemampuan industri kecil dan menengah
yang telah mulai berkembang untuk memanfaatkan relokasi industri yang berasal
dari negara maju ke Indonesia, khususnya industri skala menengah.
10. Menentukan pilihan kebijakan yang tepat untuk
melaksanakan pembangunan industri yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
dengan pengaturan tata ruang yang tepat.
D. Strategi
Industrialisasi
Dalam
melaksanakan industrialisasi, ada dua pilihan strategi yaitu : strategi
substitusi impor dan strategi promosi ekspor.
Strategi
substitusi impor sering disebut juga dengan inward-looking. Strategi ini lebih
menekankan pada pengembangan industri yang berorientasi kepada pasar domestik.
Dengan kata lain strategi ini adalah industri domestik yang membuat
barang-barang menggantikan impor, sedangkan strategi promosi ekspor lebih
berorientasi ke pasar internasional dalam usaha pengembangan industri di dalam
negeri.
II. KEMISKINAN
Kemiskinan
adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar
seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan.
Banyak orang
menyebutkan "Banyak warga negara yang hidup di bawah garis
kemiskinan", sebenernya sama atau tidak yah dengan kata kemisikinan ? apa
mungkin kemiskinan juga ada tingkatannya ?
Kemiskinan
pada umumnya didefinisikan dari segi pendapatan dalam bentuk uang ditambah
dengan keuntungan-keuntunan non-material yang diterima oleh seseorang. Secara
luas kemiskinan meliputi kekurangan atau tidak memiliki pendidikan, keadaan
kesehatan yang buruk, kekurangan transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Lain halnya
dengan kebutuhan sosial dan keterkucilan sosial, ketergantungan, dan
ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk
pendidikan dan informasi.
Keterkucilan
sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup
masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi.
Gambaran
tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna “memadai” di
sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh
dunia.
Hubungan
Industrialisasi dengan Kemiskinan Di Indonesia
Di
Indonesia, Tulus Tambunan (2001, h-108) mencatat adanya proses industrialisasi
dimulai dari tahun 1969 dan berhasil mengangkat tingkat pendapatan per kapita
di atas US$ 1.000 per tahun dengan tingkat pertumbuhan ekonomi 7% pada saat
penduduk 200 jutaan. Namun saat tulisan ini dibuat, keadaan menurun jauh,
hingga diperkirakan income perkapita hanya 650 US$ dengan pertumbuhan ekonomi
di bawah 4% dan jumlah penduduk hampir 210 juta. Yudo Swasono mencatat bahwa
setelah krisis ekonomi yang terjadi pada periode 1982-1986, pada waktu itu
pertumbuhan hanya 5%.
Selanjutnya
dengan proses industrialisasi pertumbuhan meningkat dan berhasil recovery
(pulih kembali), hingga tumbuh tahun 1989 ialah 7,5%, tahun 1991 mencapai 6,6%
dan pada akhir Repelita X, atau akhir Pembangunan Jangka Panjang II akan tumbuh
dengan rata-rata 8,7%. Namun perkiraan ini meleset jauh, sebab mulai 1997
terjadi krisis moneter yang berlanjut hingga riset ini ditulis, ternyata
kondisi itu masih belum pulih.
Industrialisasi
yang berkembang di era sekarang ini menyedot begitu banyak tenaga kerja. Hal
ini telah merubah alur pendistribusian tenaga kerja dari sektor non industri
menuju sektor industri. Hal ini juga
berdampak pada pendapatan yang diperoleh oleh tenaga kerja tersebut. Dengan
kata lain secara tidak langsung industrialisasi telah mempengaruhi tingkat
kemiskinan. Namun
ternyata perekonomian Indonesia masih sangat tegantung pada sumber daya alam
(pertanian, hasil hutan, perkebunan, pariwisata, pertambangan, dan sebagainya).
Di pihak lain, tingkat pendapatan masyarakat umumnya masih rendah. Oleh karena
itu, tingkat kesejahteraan (dan usaha penanggulangan kemiskinan) Indonesia
menjadi sangat dipengaruhi oleh perubahan kualitas lingkungan.
Bila
ditinjau lebih mendalam, terlihat ada hubungan yang saling mempengaruhi antara
industrialisasi, kemiskinan dan sumber daya alam. Industrialisasi mempengaruhi
kemiskinan melalui tingkat pendapatan yang diberikan sektor industri.
Kemiskinan mempengaruhi tinggkat penggunaan sumberdaya alam dan proses
konservasi sumber daya alam serta lingkungan hidup. Sumber daya alam merupakan
sebagai bahan baku dalam Industrialisasi . Hubungan ini terlihat pada diagram
berikut.
Selain itu
industrialisasi memberikan dampak pula pada tingkat kesehatan yang mempengaruhi
jumlah natalitas dan mortalitas penduduk. Dengan kata lain industrialisasi juga
mempengaruhi jumlah penduduk sehingga membentuk hubungan sesuai diagram
berikut.
Dengan
berkembangnya jumlah penduduk, perekonomian harus lebih banyak menyediakan
barang dan jasa yang merupakan hasil dari industrialisasi. Peningkatan produksi
barang dan jasa menuntut lebih banyak produksi barang SDA yang harus digali dan
semakin menipisnya SDA dan akhirnya pencemaran lingkungan semakin meningkat.
Ada hubungan
yang positif antara jumlah dan kuantitas barang sumberdaya dan pertumbuhan
ekonomi, tetapi sebaliknya ada hubungan negatif antara pertumbuhan ekonomi dan
tersedianya sumberdaya alam yang ada di dalam bumi. Di samping itu dengan
pembangunan ekonomi yang cepat yang dibarengi dengan pembangunan pabrik sebagai
bentuk industrialisasi akan meningkatkan pencemaran lingkungan.
Peningkatan
pencemaran lingkungan akan mempersempit lapangan kerja sehingga menimbulkan
pengangguran dan berujung pada persoalan kemiskinan. Hubungan itu terus
berlangsung dengan pola saling mempengaruhi satu sama lainnya dimana untuk
memperbaiki salah satu diantaranya maka harus memperbaiki keseluruhan bagian.
Misalnya dalam penanganan pembrantasan kemiskinan maka permasalahan
industrialisasi dan sumber daya alam juga harus menjadi fokus penanganan dalam
proses tersebut.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)