About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in quam. Etiam augue pede, molestie eget, rhoncus at, convallis ut, eros. Aliquam pharetra. Nulla in tellus eget odio sagittis blandit. Maecenas at nisl. Nullam lorem mi, eleifend a, fringilla vel, semper at, ligula. Mauris eu wisi. Ut ante dui, aliquet nec, congue non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris. Duis sed massa id mauris pretium venenatis. Suspendisse cursus velit vel ligula. Mauris elit. ....read more

Selasa, 26 Mei 2015

BAB 6 & 7 Hukum Dagang ( KUHD )

              I.     PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Hukum Dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus).Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.

Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.      Hukum tertulis yang dikofifikasikan :         
a.      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia
b.      Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan,
yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

           II.     HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Ada juga menyebutkan Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain
Sedangkan Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Ada juga yang menyebutkan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hubungan antara hukum perdata dan hukum biasalah dikenal dengan istilah special derogate legi generali. Artinya apabila adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat mengenyampingkan pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata

        III.     BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1.      Menurut Hukum,
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.

2.      Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read),
perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.

3.      Menurut Molengraff,
mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
4.      Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982,
perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

        IV.     HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA

A. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.      Membantu didalam perusahaan
2.      Membantu diluar perusahaan

B. Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
·  Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
·  Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
·  Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

           V.     BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.

A.     Perusahaan perseorangan
Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Kelebihan:
·         Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
·         Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
·         Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
·         Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.

Kelemahan:
· Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
·  Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
·  Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
· Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.

B.      Firma (fa)
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Kelebihan
·   Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
·    Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
·      Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
·         Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
·         Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

C.      Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Kelebihan
1.   Modal yang dikumpulkan lebih besar.
2. Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
3.  Kemampuan manajemennya lebih besar.
4.   Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT)

Kelemahan
1. Sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
2. Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
3. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.

D.      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.

E.      Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kelebihan
1. Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
2. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
3. Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
4. Mengutamakan kepentingan Anggota.

Kekurangan
1.  Keterbatasan dibidang permodalan.
2.  Daya saing lemah.
3.  Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
4.  Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.

F.       Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kelebihannya adalah membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan
Kekurangannya adalah terbatasnya dana- dana yang di perlukan

        VI.     Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.

Ciri-ciri BUMN:
a.  Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
b. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
c.   Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
d.    Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
e.     Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
f.     Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
g.   Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
h.   Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
i. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
j. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
k.  Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
l. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
m. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
n.   Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
o.    Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
p.     Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
q.      Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

SUMBER:
\



Selasa, 19 Mei 2015

Hubungan Industrialisasi dengan Kemiskinan


Untuk mengetahui hubungan industrialisasi dengan kemiskinan terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu industrialisasi dan Kemisikinan.

1.  INDUSTRIALISASI

A. Pengertian Industrialisasi
Industrialisasi berasal dari kata dasar industri yang memiliki arti secara umum adalah kelompok bisnis tertentu yang memiliki teknik dan metode yang sama dalam menghasilkan laba. Misalnya “industri musik“, “industri mobil“, atau “industri ternak” (id.wikipedia.org, 2010). Menurut Dumairy, istilah industri mempunyai dua arti. Pertama, industri adalah himpunan perusahaan-perusahaan sejenis. Dalam konteks ini disebut industri kosmetik misalnya, berarti himpunan perusahaan penghasil produk kosmetik. Industri tekstil adalah himpunan pengusaha yang membuat tekstil. Kedua, industri menunjuk sektor ekonomi yang di dalamnya terdapat kegiatan produktif mengolah bahan mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi. Kegiatan pengolahan itu sendiri dapat bersifat masinal, elektrikal atau bahkan manual. (Dumairy, 1996, h-227).
Industrialisasi adalah suatu proses menciptakan interaksi para pihak yang memiliki kepentingan ekonomis yang sama terhadap suatu siklus rantai nilai (id.answers.yahoo.com, 2009). Proses ini dapat terjadi secara alamiah maupun disengaja. Secara alamiah, pemicu proses industrialisasi adalah pasar. Proses industrialisasi, dengan meminjam istilah dari Dawam Rahardjo-adalah suatu keniscayaan (Dawam Rahardjo, 1995), karena proses ini dianggap sebagai sebuah kunci ke arah kemakmuran yang didambakan oleh setiap bangsa. Kendatipun bukan satu-satunya, industrialisasi dapat dianggap sebagai salah satu jalan yang penting dalam mencapai kemakmuran.

 B.Tujuan industrialisasi antara lain :
Ø     Memperluas lapangan kerja
Ø     Menambah devisa Negara
Ø     Memanfaatkan potensi sumber daya alam maupun sumberdaya manusia
Ø     Menggerakkan roda perekonomian suatu bangsa menjadi lebih cepat. 
  
C. Permasalahan Tantangan Perkembangan Sektor Industri
Beberapa permasalahan antangan perkembangan sektorindustri diantranya ialah sebagai berikut:
1. Meningkatnya daya saing dan keunggulan kompetitif industri nasional yang mengandalkan pada keterampilan dan kreativitas sumber daya manusia, kemampuan teknologi dan kemampuan manajemen dengan tetap memanfaatkan keungulan komparatif yang dimiliki.

2.  Peningkatan kemampuan tenaga kerja industrial yang ahli dan trampil dalam jumlah dan mutu yang sesuai dengan kebutuhan berbagai jenis industri termasuk mendorong untuk menguasai dan melaksanakan pengalihan berbagai jenis teknologi guna mendukung proses industrialisasi

3. Menumbuhkan motivasi dan daya kreasi inovatif yang luas serta menciptakan iklim usaha dan persaingan yang sehat termasuk perlindungan hasil inovasi.

4.  Menggerakkan tabungan masyarakat dan menyalurkannya ke arah investasi yang produktif di sektor industri, dan secara efektif mampu memberikan dampak ganda terhadap proses akumulasi modal.

5.  Mengembangkan iklim investasi dan berbagai sistem insentif yang dapat lebih meningkatkan daya tarik investasi di sektor indsutri

6.  Perluasan basis pendukung industri dengan mengembangkan keterkaitan, persebaran, struktur produksi-ekspor-impor sebagai prasyarat terciptanya struktur industri yang kukuh.

7.  Membangun perangkat kelembagaan yang mantap sehingga sector industri senantiasa mampu tanggap dan terandalkan dalam menghadapi berbagai perkembangan ataupun perubahan yang timbul.

8.  Mengembangkan dan mempercepat pertumbuhan industri kecil dan menengah secara lebih terarah, terpadu dan efektif sehingga menjadi tulang punggung struktur industri nasional.

9.  Meningkatkan kemampuan industri kecil dan menengah yang telah mulai berkembang untuk memanfaatkan relokasi industri yang berasal dari negara maju ke Indonesia, khususnya industri skala menengah.

10. Menentukan pilihan kebijakan yang tepat untuk melaksanakan pembangunan industri yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan pengaturan tata ruang yang tepat.

D. Strategi Industrialisasi

Dalam melaksanakan industrialisasi, ada dua pilihan strategi yaitu : strategi substitusi impor dan strategi promosi ekspor.
 Strategi substitusi impor sering disebut juga dengan inward-looking. Strategi ini lebih menekankan pada pengembangan industri yang berorientasi kepada pasar domestik. Dengan kata lain strategi ini adalah industri domestik yang membuat barang-barang menggantikan impor, sedangkan strategi promosi ekspor lebih berorientasi ke pasar internasional dalam usaha pengembangan industri di dalam negeri.

II. KEMISKINAN

Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan.
Banyak orang menyebutkan "Banyak warga negara yang hidup di bawah garis kemiskinan", sebenernya sama atau tidak yah dengan kata kemisikinan ? apa mungkin kemiskinan juga ada tingkatannya ?
Kemiskinan pada umumnya didefinisikan dari segi pendapatan dalam bentuk uang ditambah dengan keuntungan-keuntunan non-material yang diterima oleh seseorang. Secara luas kemiskinan meliputi kekurangan atau tidak memiliki pendidikan, keadaan kesehatan yang buruk, kekurangan transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
 Lain halnya dengan kebutuhan sosial dan keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi.
Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi.
Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna “memadai” di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia. 


Hubungan Industrialisasi dengan Kemiskinan Di Indonesia

Di Indonesia, Tulus Tambunan (2001, h-108) mencatat adanya proses industrialisasi dimulai dari tahun 1969 dan berhasil mengangkat tingkat pendapatan per kapita di atas US$ 1.000 per tahun dengan tingkat pertumbuhan ekonomi 7% pada saat penduduk 200 jutaan. Namun saat tulisan ini dibuat, keadaan menurun jauh, hingga diperkirakan income perkapita hanya 650 US$ dengan pertumbuhan ekonomi di bawah 4% dan jumlah penduduk hampir 210 juta. Yudo Swasono mencatat bahwa setelah krisis ekonomi yang terjadi pada periode 1982-1986, pada waktu itu pertumbuhan hanya 5%.

Selanjutnya dengan proses industrialisasi pertumbuhan meningkat dan berhasil recovery (pulih kembali), hingga tumbuh tahun 1989 ialah 7,5%, tahun 1991 mencapai 6,6% dan pada akhir Repelita X, atau akhir Pembangunan Jangka Panjang II akan tumbuh dengan rata-rata 8,7%. Namun perkiraan ini meleset jauh, sebab mulai 1997 terjadi krisis moneter yang berlanjut hingga riset ini ditulis, ternyata kondisi itu masih belum pulih.

Industrialisasi yang berkembang di era sekarang ini menyedot begitu banyak tenaga kerja. Hal ini telah merubah alur pendistribusian tenaga kerja dari sektor non industri menuju sektor industri. Hal ini juga berdampak pada pendapatan yang diperoleh oleh tenaga kerja tersebut. Dengan kata lain secara tidak langsung industrialisasi telah mempengaruhi tingkat kemiskinan. Namun ternyata perekonomian Indonesia masih sangat tegantung pada sumber daya alam (pertanian, hasil hutan, perkebunan, pariwisata, pertambangan, dan sebagainya). Di pihak lain, tingkat pendapatan masyarakat umumnya masih rendah. Oleh karena itu, tingkat kesejahteraan (dan usaha penanggulangan kemiskinan) Indonesia menjadi sangat dipengaruhi oleh perubahan kualitas lingkungan.

Bila ditinjau lebih mendalam, terlihat ada hubungan yang saling mempengaruhi antara industrialisasi, kemiskinan dan sumber daya alam. Industrialisasi mempengaruhi kemiskinan melalui tingkat pendapatan yang diberikan sektor industri. Kemiskinan mempengaruhi tinggkat penggunaan sumberdaya alam dan proses konservasi sumber daya alam serta lingkungan hidup. Sumber daya alam merupakan sebagai bahan baku dalam Industrialisasi . Hubungan ini terlihat pada diagram berikut.

Selain itu industrialisasi memberikan dampak pula pada tingkat kesehatan yang mempengaruhi jumlah natalitas dan mortalitas penduduk. Dengan kata lain industrialisasi juga mempengaruhi jumlah penduduk sehingga membentuk hubungan sesuai diagram berikut.

Dengan berkembangnya jumlah penduduk, perekonomian harus lebih banyak menyediakan barang dan jasa yang merupakan hasil dari industrialisasi. Peningkatan produksi barang dan jasa menuntut lebih banyak produksi barang SDA yang harus digali dan semakin menipisnya SDA dan akhirnya pencemaran lingkungan semakin meningkat.

Ada hubungan yang positif antara jumlah dan kuantitas barang sumberdaya dan pertumbuhan ekonomi, tetapi sebaliknya ada hubungan negatif antara pertumbuhan ekonomi dan tersedianya sumberdaya alam yang ada di dalam bumi. Di samping itu dengan pembangunan ekonomi yang cepat yang dibarengi dengan pembangunan pabrik sebagai bentuk industrialisasi akan meningkatkan pencemaran lingkungan.


Peningkatan pencemaran lingkungan akan mempersempit lapangan kerja sehingga menimbulkan pengangguran dan berujung pada persoalan kemiskinan. Hubungan itu terus berlangsung dengan pola saling mempengaruhi satu sama lainnya dimana untuk memperbaiki salah satu diantaranya maka harus memperbaiki keseluruhan bagian. Misalnya dalam penanganan pembrantasan kemiskinan maka permasalahan industrialisasi dan sumber daya alam juga harus menjadi fokus penanganan dalam proses tersebut.