About Us
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in quam. Etiam augue pede, molestie eget, rhoncus at, convallis ut, eros. Aliquam pharetra. Nulla in tellus eget odio sagittis blandit. Maecenas at nisl. Nullam lorem mi, eleifend a, fringilla vel, semper at, ligula. Mauris eu wisi. Ut ante dui, aliquet nec, congue non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris. Duis sed massa id mauris pretium venenatis. Suspendisse cursus velit vel ligula. Mauris elit. ....read more
Senin, 22 Juni 2015
Rangkuman Tugas Materi Perekonomian Indonesi
Ada 3 Tugas dalam Mata Kuliah Perekonomian Indonesia :
1. Sistem Ekonomi di Dunia dan Perkembangan Sistem
Perekonomian di Indonesia
2. Hambatan Perdagangan Internasional di Indonesia
3. Hubungan Industrialisasi dengan Kemiskinan
Sistem ekonomi di dunia dan
perkembangan sistem perekonomian di Indonesia, dapat diambil kesimpulan, Sistem
ekonomi terdiri dari sistem Tradisional,
Liberal dan Campuran. Setiap negara berhak menentukan mana sistem
perekonomian yang akan dianut, karena setiap jenis sistem memiliki cara dan
kebaikan atau keburukannya masing-masing. Perkembangan sistem perekoniman
indonesia di mulai pada masa penjajahan, masa orde lama, masa orde baru dan
masa orde reformasi. Perkembangan
perekonomian saat ini Indonesia mulai bergejolak ke arah yang lebih baik
lagi. Data terakhir dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pertumbuhan
ekonomi Indonesia tahun 2014 mencapai angka terendah selama lima tahun
terakhir. Menurut BPS, tahun 2014 pertumbuhan ekonomi sekitar 5,01 persen
(dengan basis perbandingan tahun 2010).
Kemudian untuk hambatan perdagangan
Internasional, perdagangan Internasional saat ini sedang mengalami perkembangan
yang sangat pesat. Mulai dari barang yang keluar negara bahkan yang masuk ke
dalam negara. Bahasan ini terkait erat dengan bisnis Impor-Ekspor yang terjadi.
Saat ini dinilai proses impor lebih tinggi dibandingkan ekspor, sehingga
berdampak bagi lemahnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. beberapa
kebijakan dibuat pemerintah untuk menaikkan Ekspor agar negara tidak lagi
defisit. Ini yang kerap kali menjadi hambatan bagi perusahaan swasta untuk
dapat menjalankan perdagangan yang bahan baku nya didapat dari Impor. Beberapa hambatan
dalam perdagangan internasional disebabkan oleh beberapa hambatan yaitu
perbedaan mata uang, kebijakan impor, pengenaan bea yang cukup tinggi,
kebijakan prosedur , peraturan politin dan masih banyak hambatan lainnya.
Hubungan industrialisi dengan
kemiskinan, industrialisasi berdampak positif dan negatif bagi masyarakat. Tujuan
dari adanya industrialisasi yaitu Memperluas lapangan kerja, Menambah devisa
Negara, Memanfaatkan potensi sumber daya alam maupun sumberdaya manusia, Menggerakkan
roda perekonomian suatu bangsa menjadi lebih cepat. Industrialisasi
yang berkembang di era sekarang ini menyedot begitu banyak tenaga kerja. Hal
ini telah merubah alur pendistribusian tenaga kerja dari sektor non industri
menuju sektor industri. Namun ternyata perekonomian Indonesia masih sangat
tegantung pada sumber daya alam (pertanian, hasil hutan, perkebunan,
pariwisata, pertambangan, dan sebagainya). Di pihak lain, tingkat pendapatan
masyarakat umumnya masih rendah. Oleh karena itu, tingkat kesejahteraan (dan
usaha penanggulangan kemiskinan) Indonesia menjadi sangat dipengaruhi oleh
perubahan kualitas lingkungan.
Minggu, 14 Juni 2015
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
I.
Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah Hak
monopoli yang diberikan secara eksklusif kepada seseorang atas kekayaan
intelektualnya (meliputi kecerdasan, daya pikir atau produk pemikiran manusia)
dan dapat dialihkan haknya.
Fungsi Hukum dalam HAKI :
Memberikan perlindungan bagi karya intelektual sehingga
mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat sehingga mampu memberikan
perlindungan hak kekayaan intelektual.
II.
Prinsip-Prinsip
HAKI
a.
Prinsip Keadilan ( the principle of natural
justice )
Berdasarkan
prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu
kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta
yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika
diakui hasil karyanya.
b.
Prinsip
Ekonomi ( The Economic Argument )
Berdasarkan
prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan
manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi
pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya
seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil
ciptanya.
c.
Prinsip
Kebudayaan ( The Cultural Argument )
Berdasarkan
prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia
diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan
ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan,
peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan
keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d.
Prinsip
Sosial ( The Social Argument )
Berdasarkan
prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya
untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja
melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan
ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang.
III.
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat
dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan
industri (industrial property right).
Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
1.
Paten
2.
Merek
3.
Varietas tanaman
4.
Rahasia dagang
5.
Desain industry
6.
Desain tata letak sirkuit
terpadu
IV.
DASAR HUKUM HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
·
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta
·
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
· UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1987 Nomor 42)
· UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7
Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Secara umum HAKI terbagi :
1. Hak Cipta (UU
No 19/2002)
2. Hak Kekayaan
Intelektual, yang meliputi :
a.
Paten (UU No 14/2001)
b.
Merek (UU No 15/2001)
c.
Desain Industri (UU No 31/2000)
d.
Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu (UU No 32/2000)
e.
Rahasia Dagang (UU No 30/2000)
f.
Varietas Tanaman (UU No
29/2000)
V.
HAK CIPTA (UU No 19/2002)
Adalah : Hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk memperbanyak atau mengumumkan
ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Cipta terdiri atas :
Hak Ekonomi : hak
untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
Hak Moral : hak
yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan
atau
dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah
dialihkan.
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak
cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan
pasal 5 sampai pasal 11 UU No 19 Tahun 2002, Pencipta adalah :
1. Jika suatu ciptaan terdiri atas
beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap
sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh
ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai
pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta
masing-masing atas bagian ciptaannya.
2. Jika suatu ciptaan yang
dirancang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan
pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang
ciptaan itu.
3. Jika suatu ciptaan dibuat dalam
hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak
cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan,
kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta
apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
4. Jika suatu ciptaan dibuat dalam
hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu
dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan
lain antara kedua pihak.
5. Jika suatu badan hukum
mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan
seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai
penciptanya kecuali jika terbukti sebaliknya.
6.
Jika hak cipta atas ciptaan
yang penciptanya tidak diketahui, maka :
a. Negara memegang hak cipta atas
karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya.
b.
Negara memegang hak cipta atas
folklore dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti
cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi,
tarian, dan karya seni lainnya.
c. Jika suatu ciptaan tidak
diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang hak
cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya.
d. Jika suatu ciptaan telah
diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya
tertera nama samaran penciptanya, penerbit memegang hak cipta atas ciptaan
tersebut untuk kepentingan penciptanya.
e. Jika suatu ciptaan telah
diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptanya dan atau penerbitnya, Negara
memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya.
VI.
HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
· Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Ayat 1).
·
Hak khusus yang diberikan negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan
kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
· Paten diberikan dalam ruang
lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses
industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang
hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih
sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Paten (UUP).
· Paten hanya diberikan negara
kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi.
Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah
tertentu di bidang teknologi .
VII.
HAK MERK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
VIII. DESAIK INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
IX. RAHASIA DAGANG
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
sumber: google.com
Selasa, 26 Mei 2015
BAB 6 & 7 Hukum Dagang ( KUHD )
I. PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Hukum
Dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan
lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH
Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex
specialis (hukum khusus).Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari
KUHPerdata.
Sistem
hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang
aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.
Hukum tertulis
yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau
Wetboek van Koophandel Indonesia
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau
Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.
Hukum tertulis
yang belum dikodifikasikan,
yaitu
peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
dengan perdagangan
Sifat
hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian.
II. HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Ada juga menyebutkan Hukum Perdata adalah
rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dengan orang yang lain
Sedangkan Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang
turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Ada juga yang
menyebutkan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan
hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hubungan antara hukum perdata dan hukum biasalah dikenal dengan istilah
special derogate legi generali. Artinya apabila adanya pengaturan Hukum dagang
maka dapat mengenyampingkan pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata
III. BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan
perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah
menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku
bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para
sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian
dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1. Menurut Hukum,
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu
untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas),
tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk
memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau
mengadakan perjanjian perdagangan.
2. Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read),
perusahaan adalah seseorang yang mempunyai
perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang
bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3. Menurut Molengraff,
mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah
keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar,
untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian –
perjanjian perdagangan.
4. Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982,
perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia
untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
IV. HUBUNGAN PENGUSAHA DAN
PEMBANTUNYA
A. Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.
Membantu didalam
perusahaan
2.
Membantu diluar
perusahaan
B. Hubungan
hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam
perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
· Hubungan perburuhan, sesuai
pasal 1601 a KUH Perdata
· Hubungan pemberian kuasa,
sesuai pasal 1792 KUH Perdata
· Hubungan hukum pelayanan
berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
V. BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
Dalam beroperasi,
perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut
memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum
perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas
yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian
berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar,
mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi.
Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak
terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di
dalam maupun di luar perusahaan.
A.
Perusahaan perseorangan
Pemilik merupakan
aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian
juga dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan
hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Kelebihan:
·
Seluruh laba menjadi miliknya.
Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang
dihasilkan perusahaan.
·
Kepuasan Pribadi. Prinsip satu
pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
·
Kebebasan dan Fleksibilitas.
Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain
dalam mengambil keputusan.
·
Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu
dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan
perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh
pesaing.
Kelemahan:
· Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap
seluruh utang perusahaan.
· Sumber keuangan terbatas. Karena
pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh
sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
· Kesulitan dalam manajemen. Semua
kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan
sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen
dipegang oleh beberapa orang.
·
Kelangsungan usaha kurang
terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat
menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
B.
Firma (fa)
Firma adalah
perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan
atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki
kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan
terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Kelebihan
·
Karena jumlah modalnya lebih
besar dibandingkan dengan usaha perseorangan badan usaha firma lebih mudah
untuk memperluas usahanya.
· Kemampuan manajemen badan usaha
firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua
keputusannya diambil bersama-sama.
·
Badan usaha firma tidak
memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan
·
Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
·
Apabila salah seorang anggota
membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis
badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
·
Jika salah satu anggota membuat
kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
C.
Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau
Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan
persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu
bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan
usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan
hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Kelebihan
1.
Modal
yang dikumpulkan lebih besar.
2. Anda
lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan
komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
3.
Kemampuan
manajemennya lebih besar.
4.
Pendiriannya
relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT)
Kelemahan
1. Sebagian
anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak
terbatas.
2. Kelangsungan
hidupnya tidak menentu.
3. Sulit
untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
D.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas
(PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati
oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki
banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya
antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam
berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada
modal yang disetorkan.
E.
Koperasi
Koperasi merupakan
badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan
mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga
melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang
nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas
kekeluargaan.
Tujuan koperasi
adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kelebihan
1. Prinsip
pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi
pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
2. Anggota
koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
3.
Dasar
sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan
dasar sukarela.
4.
Mengutamakan
kepentingan Anggota.
Kekurangan
1.
Keterbatasan
dibidang permodalan.
2. Daya
saing lemah.
3. Rendahnya
kesaran berkoperasi pada anggota.
4. Kemampuan
tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
F.
Yayasan
Yayasan merupakan
badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat.
Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau
pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari
sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kelebihannya adalah membantu masyarakat sosial dengan
tidak mencari keuntungan
Kekurangannya adalah terbatasnya dana- dana yang di
perlukan
VI. Badan
Usaha Milik Negara
Badan usaha milik
negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik
negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki
pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri BUMN:
a.
Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
b. Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
c.
Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
d. Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
e. Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
f. Untuk
mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
g. Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
h.
Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
i. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai
tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
j. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian
negara.
k. Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
l. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan
negara yang dipisahkan.
m.
Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh
negara.
n. Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi.
o. Modal
juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
p.
Bila
memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
q.
Pinjaman
kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
SUMBER:
\
Langganan:
Postingan
(
Atom
)