About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in quam. Etiam augue pede, molestie eget, rhoncus at, convallis ut, eros. Aliquam pharetra. Nulla in tellus eget odio sagittis blandit. Maecenas at nisl. Nullam lorem mi, eleifend a, fringilla vel, semper at, ligula. Mauris eu wisi. Ut ante dui, aliquet nec, congue non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris. Duis sed massa id mauris pretium venenatis. Suspendisse cursus velit vel ligula. Mauris elit. ....read more

Senin, 22 Juni 2015

Rangkuman Tugas Materi Perekonomian Indonesi

Ada 3 Tugas dalam Mata Kuliah Perekonomian Indonesia :
1. Sistem Ekonomi di Dunia dan Perkembangan Sistem Perekonomian di Indonesia
2. Hambatan Perdagangan Internasional di Indonesia
3. Hubungan Industrialisasi dengan Kemiskinan


Sistem ekonomi di dunia dan perkembangan sistem perekonomian di Indonesia, dapat diambil kesimpulan, Sistem ekonomi terdiri dari sistem  Tradisional, Liberal dan Campuran.  Setiap negara berhak menentukan mana sistem perekonomian yang akan dianut, karena setiap jenis sistem memiliki cara dan kebaikan atau keburukannya masing-masing. Perkembangan sistem perekoniman indonesia di mulai pada masa penjajahan, masa orde lama, masa orde baru dan masa orde reformasi. Perkembangan  perekonomian saat ini Indonesia mulai bergejolak ke arah yang lebih baik lagi. Data terakhir dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2014 mencapai angka terendah selama lima tahun terakhir. Menurut BPS, tahun 2014 pertumbuhan ekonomi sekitar 5,01 persen (dengan basis perbandingan tahun 2010).

Kemudian untuk hambatan perdagangan Internasional, perdagangan Internasional saat ini sedang mengalami perkembangan yang sangat pesat. Mulai dari barang yang keluar negara bahkan yang masuk ke dalam negara. Bahasan ini terkait erat dengan bisnis Impor-Ekspor yang terjadi. Saat ini dinilai proses impor lebih tinggi dibandingkan ekspor, sehingga berdampak bagi lemahnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. beberapa kebijakan dibuat pemerintah untuk menaikkan Ekspor agar negara tidak lagi defisit. Ini yang kerap kali menjadi hambatan bagi perusahaan swasta untuk dapat menjalankan perdagangan yang bahan baku nya didapat dari Impor. Beberapa hambatan dalam perdagangan internasional disebabkan oleh beberapa hambatan yaitu perbedaan mata uang, kebijakan impor, pengenaan bea yang cukup tinggi, kebijakan prosedur , peraturan politin dan masih banyak hambatan lainnya.


       Hubungan industrialisi dengan kemiskinan, industrialisasi berdampak positif dan negatif bagi masyarakat. Tujuan dari adanya industrialisasi yaitu Memperluas lapangan kerja, Menambah devisa Negara, Memanfaatkan potensi sumber daya alam maupun sumberdaya manusia, Menggerakkan roda perekonomian suatu bangsa menjadi lebih cepat.  Industrialisasi yang berkembang di era sekarang ini menyedot begitu banyak tenaga kerja. Hal ini telah merubah alur pendistribusian tenaga kerja dari sektor non industri menuju sektor industri. Namun ternyata perekonomian Indonesia masih sangat tegantung pada sumber daya alam (pertanian, hasil hutan, perkebunan, pariwisata, pertambangan, dan sebagainya). Di pihak lain, tingkat pendapatan masyarakat umumnya masih rendah. Oleh karena itu, tingkat kesejahteraan (dan usaha penanggulangan kemiskinan) Indonesia menjadi sangat dipengaruhi oleh perubahan kualitas lingkungan.



Minggu, 14 Juni 2015

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL


  I.               Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah  Hak monopoli yang diberikan secara eksklusif kepada seseorang atas kekayaan intelektualnya (meliputi kecerdasan, daya pikir atau produk pemikiran manusia) dan dapat dialihkan haknya.
Fungsi Hukum dalam HAKI :
Memberikan perlindungan bagi karya intelektual sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat sehingga mampu memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual.

  II.               Prinsip-Prinsip HAKI

a.         Prinsip Keadilan ( the principle of natural justice )
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.

b.        Prinsip Ekonomi ( The Economic Argument )
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.

c.         Prinsip Kebudayaan ( The Cultural Argument )
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.

d.        Prinsip Sosial ( The Social Argument )
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang.

III.               Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
1.         Paten
2.         Merek
3.         Varietas tanaman
4.         Rahasia dagang
5.         Desain industry
6.         Desain tata letak sirkuit terpadu

IV.               DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
·       UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·       UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·     UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·      UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Secara umum HAKI terbagi :
1.  Hak Cipta (UU No 19/2002)
2.  Hak Kekayaan Intelektual, yang meliputi :
a.         Paten (UU No 14/2001)
b.         Merek (UU No 15/2001)
c.         Desain Industri (UU No 31/2000)
d.        Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No 32/2000)
e.         Rahasia Dagang (UU No 30/2000)
f.          Varietas Tanaman (UU No 29/2000)


  V.               HAK CIPTA (UU No 19/2002)
 Adalah : Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Hak Cipta terdiri atas :
Hak Ekonomi  : hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
Hak Moral  : hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau     
                          dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
       Berdasarkan pasal 5 sampai pasal 11 UU No 19 Tahun 2002, Pencipta adalah :
1. Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.
2. Jika suatu ciptaan yang dirancang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
3. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
4.  Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
5. Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya kecuali jika terbukti sebaliknya.
6.    Jika hak cipta atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui, maka :
a. Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya.
b. Negara memegang hak cipta atas folklore dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, dan karya seni lainnya.
c.  Jika suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya.
d. Jika suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran penciptanya, penerbit memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya.
e. Jika suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptanya dan atau penerbitnya, Negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya.

VI.               HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
·      Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
·    Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
·    Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
·      Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi .

VII.     HAK MERK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)

VIII.    DESAIK INDUSTRI
       Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

IX.  RAHASIA DAGANG
       Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.


 sumber: google.com

Selasa, 26 Mei 2015

BAB 6 & 7 Hukum Dagang ( KUHD )

              I.     PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Hukum Dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus).Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.

Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.      Hukum tertulis yang dikofifikasikan :         
a.      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia
b.      Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan,
yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

           II.     HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Ada juga menyebutkan Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain
Sedangkan Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Ada juga yang menyebutkan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hubungan antara hukum perdata dan hukum biasalah dikenal dengan istilah special derogate legi generali. Artinya apabila adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat mengenyampingkan pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata

        III.     BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1.      Menurut Hukum,
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.

2.      Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read),
perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.

3.      Menurut Molengraff,
mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
4.      Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982,
perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

        IV.     HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA

A. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.      Membantu didalam perusahaan
2.      Membantu diluar perusahaan

B. Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
·  Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
·  Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
·  Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

           V.     BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.

A.     Perusahaan perseorangan
Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Kelebihan:
·         Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
·         Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
·         Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
·         Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.

Kelemahan:
· Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
·  Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
·  Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
· Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.

B.      Firma (fa)
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Kelebihan
·   Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
·    Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
·      Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
·         Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
·         Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

C.      Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Kelebihan
1.   Modal yang dikumpulkan lebih besar.
2. Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
3.  Kemampuan manajemennya lebih besar.
4.   Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT)

Kelemahan
1. Sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
2. Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
3. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.

D.      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.

E.      Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kelebihan
1. Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
2. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
3. Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
4. Mengutamakan kepentingan Anggota.

Kekurangan
1.  Keterbatasan dibidang permodalan.
2.  Daya saing lemah.
3.  Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
4.  Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.

F.       Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kelebihannya adalah membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan
Kekurangannya adalah terbatasnya dana- dana yang di perlukan

        VI.     Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.

Ciri-ciri BUMN:
a.  Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
b. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
c.   Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
d.    Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
e.     Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
f.     Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
g.   Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
h.   Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
i. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
j. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
k.  Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
l. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
m. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
n.   Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
o.    Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
p.     Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
q.      Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

SUMBER:
\