Nama : Sefti Debora
Npm : 2A213393
1.1 Pengertian
Etika
profesional bagi praktek akuntan di indonesia disebut dengan istilah kode etik
dan di keluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi profesi
akuntan. Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan
suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku
para anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi
akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan
bisnis oleh para pelaku bisnis.
Menurut Magnis-Suseno (1985) etika normatif terbagi atas dua yaitu, tolok ukur
pertanggungjawaban moral meliputi etika wahyu, etika peraturan, etika situasi
dan etika relativisme. Sedangkan etika normatif menuju kebahagiaan meliputi
egoisme, pengembangan diri dan utilitarisme. Disamping itu, Hardjoeno (2002)
membagi jenis etika atas empat kelompok yaitu, etikanormatif, etika peratusran,
etika situasi dan etika relativisme.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki
kode etik sebagai seperangkat prinsip–prinsip moral yang mengatur tentang
perilaku profesional. Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu
kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat
maupun di tempat kerja.
Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku etika akuntan di Indonesia
dalam memenuhi tanggung jawab profesinya yang mengatur hubungan antara akuntan
publik dengan klien, antara akuntan publik dengan rekan sejawat dan antara
profesi dengan masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu
kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik,
penafsiran dan penyempurnaan kode etik.
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi
untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi
masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan
Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI
ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998. Dalam kode etik yang berlaku sejak
tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh
anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menjabarkan 8
(delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi
anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor
Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan
Etikanya.
Berikut ini dicantumkan Prinsip Etika Profesi Akuntan Indonesia yang diputuskan
dalam Kongres VIII tahun 1998.
1. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan
Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai
kewajiban untuk menjaga disiplin di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh
hukum dan peraturan.
2. Prinsip Etika Profesi dalam Kode
Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik,
pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan
perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku
terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip 1 : Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua
kegitan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan
dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai
jasa profesional mereka.
Prinsip 2 : Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Prinsip 3 : Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan
profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik
dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua
keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
Prinsip 4 : Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil,
tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajban profesionalnya.
Prinsip 5 : Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya
tidak menggambarkan dirinya memiliki keandalan atau pengalaman yang tidak
mereka miliki. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang
terpisah:
1. Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang
tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam
subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal
untuk anggota.
2. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan
kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan
profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang
dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa
profesional yang konsisten.
Sedangkan kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi
tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
Prinsip 6 : Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya
dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip
kerahasiaan.
Prinsip 7 : Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi
harus dipenuhi oleh amggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima
jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat
umum.
Prinsip 8 : Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar professional yang relevan. Standar teknis dan standar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan
perundang- undangan yang relevan.
1.2 ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN
PUBLIK
Dalam Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik ini digunakan singkatan KAP dengan dua makna : (1) Kompartemen
Akuntan Publik, dan (2) Kantor Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kompartemen
Akuntan Publik selalu ditulis IAI- KAP, yang berarti Ikatan Akuntan Indonesia
Kompartemen Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kantor Akuntan Publik ditulis
tanpa didahului dengan IAI.
Keterterapan (Appicability). Aturan
etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia- Kompartemen
Akuntan Publik (IAI- KAP) dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP
maupun bukan anggota IAI-KAP (yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik
(KAP). Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota
KAP.
Dalam Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik terdiri dari : Independensi, Integritas, dan Objektivitas
Independensi yaitu dalam menjalankan
tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di
dalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam standar
professional akuntan public yang ditetapkan oleh IAI
Integritas dan Objektivitas yaitu
dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas , harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan
faktor salah saji material.
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
Standar Umum
a. Kompetensi Profesional
b. Kecermatan dan keseksamaan
professional
c. Perencanaan dan supervise
d. Data relevan yang memadai.
1.3 Kepatuhan terhadap Standar Akuntan
Anggota KAP yang melaksanakan
penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen,
perpajakan, atau jasa professional lainnya wajib mematuhi standar yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Prinsip- prinsip Akuntansi
1. Anggota KAP tidak diperkenankan :
a. Menyatakan pendapat atau
memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau dan keuangan lain suatu
entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
b. Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus
dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku.
2. Tanggung jawab kepada klien yaitu bertanggung jawab terhadap tugas dan
tanggung jawab yang diberikan oleh klien
3. Informasi klien yang rahasia yaitu
anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia
tanpa persetujuan dari klien.
4. Fee Profesional
a. Besaran Fee
Besarnya fee anggota dapat bervariasi
tergantung antara lain: risiko, penugasan, komplektisitas jasa yang diberikan,
tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur
biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan professional lainnya. Setiap
anggota tidak diperkenankan untuk menawarkan fee yang dapat merusak citra
profesi.
b. Fee Kontijen
merupakan fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa professional tanpa adanya fee yang akan dibebankan,
kecuali ada temuan atau hasil tertentu di mana jumlah fee tergantung pada
temuan atau hasil tertentu tersebut.
5. Tanggung Jawab kepada Rekan
Seprofesi
a. Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan
perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
b. Komunikasi antar akuntan publik
anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan
mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan public pendahulu atau untuk
tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik dengan jenis dan periode serta
tujuan yang berlainan.
6. Perikatan Atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan
mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan
perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk oleh klien.
7. Tanggung Jawab dan praktik lain
a.
Perbuatan dan Perkataan yang mendiskreditkan anggota tidak diperkenankan
melakukan tindakan dan/ atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
b.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya Anggota dalam menjalankan praktik
akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan
promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan
citra profesi
8. Komisi, dan Fee Referal
a.
Komisi merupakan imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang
kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari
klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima
komisi apabila dapat mengurangi independensi.
b. Fee
Referal (Rujukan) Merupakan imbalan yang dibayarkan/ diterima kepada/dari
sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Hanya diperkenankan bagi
sesama profesi.